Polisi Tetapkan Tersangka IRT inisial BK Simpan Ganja 9,6 Kilogram , Anak Mantu Jadi DPO

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tetapkan Tersangka IRT inisial BK Simpan Ganja 9,6 Kilogram , Anak Mantu Jadi DPO

 

Jayapura,realitapapua.com – pengungkapan kasus narkotika jenis ganja 9,6 Kg dengan pelaku BK (56) warga Hamadi Tanjung Distrik Jayapura Selatan, dimana BK telah ditetapkan sebagai Tersangka dan anak mantunya FF telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian mengatakan.kini pelaku BK telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara untuk target utamanya FF kini telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Narkoba Polda Papua KBP Alfian menerangkan, prestasi yang diraih personel satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota luar biasa dan akan diajukan kepada Pimpinan untuk diberikan reward.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Papua Musnahkan 6,3 Kg Ganja Hasil Tangkapan Februari, 10 Tersangka Diamankan

“Pengungkapan kasus 9,6 Kilogram Ganja ini sungguh luar biasa dan merupakan prestasi yang membanggakan, akan saya ajukan ke Pimpinan untuk diberikan reward atau penghargaan atas kinerja mereka,” ungkap KBP Alfian.

“Jadi berawal saat tim opsnal satuan resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi penyimpanan ganja di lokasi kejadian, merespon informasi yang ada tim langsung turun ke TKP dan melakukan penggeledahan terhadap satu rumah yang dicurigai hingga mendapati barang bukti ganja yang sebanyak 5 karung dalam keadaan di plakban, selanjutnya BK selaku pemilik rumah turut diamankan bersama barang buktinya tersebut ke Mapolresta Jayapura Kota,” ungkap Dir Narkoba KBP Alfian.

Baca Juga :  Dua Pengedar Ganja Lintas Negara Di Bekuk Polisi Bawa Ganja 7,4 Kilogram

Lanjut kata KBP Alfian, untuk BK yang ditemukan BB di rumahnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara untuk target utamanya FF kini telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

  • ” Sebagai tersangka, BK disangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 Tahun,” pungkas Dir Narkoba Polda Papua KBP Alfian. ( Redaksi)

Berita Terkait

Patroli Koops TNI Habema di Kali Braza Yahukimo, Senjata Diamankan Tanpa Korban Jiwa
ASN di Ilaga Ditikam OTK hingga Pisau Tertancap di Leher, Polisi Selidiki Motif Balas Dendam KKB
Polsek Jayapura Selatan Ungkap Kasus Pencurian 13 Unit Laptop, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Hasil KRYD Sepekan: Polda Papua Ringkus Sindikat Curanmor, 34 Unit Sepeda Motor Disita
Polres Boven Digoel Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita dalam Karung, Pelaku Ditangkap di Merauke
Dua OTK Tikam Tenaga Honorer RSUD Dekai, Satgas Damai Cartenz Usut Keterlibatan KKB
Grebek Sarang Narkoba di Jayapura, Polda Papua dan BNNP Amankan 10 Orang Termasuk 6 WNA PNG Sita Airsoft Gun
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penganiayaan di Puncak Jaya, Usut Dugaan Jaringan Senjata KKB
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 08:58 WIB

Patroli Koops TNI Habema di Kali Braza Yahukimo, Senjata Diamankan Tanpa Korban Jiwa

Senin, 2 November 2026 - 18:04 WIB

ASN di Ilaga Ditikam OTK hingga Pisau Tertancap di Leher, Polisi Selidiki Motif Balas Dendam KKB

Senin, 2 November 2026 - 10:25 WIB

Polsek Jayapura Selatan Ungkap Kasus Pencurian 13 Unit Laptop, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Hasil KRYD Sepekan: Polda Papua Ringkus Sindikat Curanmor, 34 Unit Sepeda Motor Disita

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Polres Boven Digoel Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita dalam Karung, Pelaku Ditangkap di Merauke

Berita Terbaru