Polresta Jayapura Kota,- Dua Pengedar ganja lintas negara di bekuk satuan narkoba polresta jayapura kota dari penangkapan itu Polisi Satu Warga Asing Asal PNG dan satu warga jayapura kota dan menyita 7,4 kilogram ganja
Penangkapan keduanya terjadi di jalan tanjakan ke Kantor Walikota Entrop Distrik Jayapura Selatan, Jumat (23/5) pagi
Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan
Dua pelaku tersebut yakni seorang pria WNI berinsial YO (33) dan seorang laki-laki WNA asal PNG dengan inisial GM.
AKP Febry mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal yang serius dalam mencegah peredaran narkoba di Kota Jayapura.
“Jadi, awalnya tim mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkoba jenis ganja dalam jumlah besar di seputaran Argapura. Merespon info yang didapat, tim langsung lakukan monitoring di lapangan,” terang AKP Febry.
Lebih lanjut jelasnya, tim berhasil menemukan kedua pelaku yang terlihat sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat disekitar Argapura pertigaan misi, pengejaran pun terjadi.
“Saling kejar pun terjadi antara tim opsnal dengan kedua pelaku yang dimulai dari pertigaan misi hingga ke arah Entrop, kedua pelaku sempat melawan jalur satua arah yang dari arah kantor Walikota kemudian naik ke tanjakan hingga akhirnya berhasil diberhentikan oleh tim,” ungkap Kasat.
Saat diberhentikan, tim opsnal langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan keduanya. “Hasil pemeriksaan barang bawaan kedua pelaku tim menemukan barang bukti ganja sebanyak 50 plastik bening ukuran besar, 326 plastik bening ukuran sedang, 1 karung beras ukuran 5 kilogram yang mana semuanya berisikan narkotika golongan I jenis ganja, dengan total berat keseluruhan sekitar 7,4 kilogram,” kata AKP Febry.
Kedua pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan langkah-langkah Kepolisian selanjutnya.
“Atas perbuatan kedua pelaku, mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun lantaran diduga kuat dan cukup bukti telah melanggar Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Narkoba Polresta AKP Febry Pardede.
(Redaksi)









