Jayapura,realitapapua.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua menggelar konferensi pers pengungkapan kasus operasi pemberantasan minuman keras (miras) oplosan lokal ilegal.
Operasi penegakan hukum yang berlangsung sejak tanggal 2 hingga 3 November 2026 ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap program kerja Kapolri untuk masyarakat.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Dr. Alfian, S.I.K., M.Si. Didampingi jajarannya, ia memaparkan hasil penggerebekan yang dilakukan di 5 (lima) titik berbeda di wilayah Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.
“Kami dari Direktorat Reserse Narkoba telah melakukan penertiban terhadap pembuatan minuman lokal ilegal yang meresahkan masyarakat. Operasi penegakan hukum ini kami lakukan mulai tanggal 2 sampai 3 November 2026,” ujar Kombes Pol. Alfian di Markas Direktorat Narkoba Polda Papua.Selasa (3/11/2026).
Dari total 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan 6 orang (3 orang diamankan di wilayah Kota Jayapura dan 3 orang di wilayah Kabupaten Jayapura/Sentani dengan Total Barang Bukti: 650.000 Liter miras ilegal Oplosan berbagai jenis beserta peralatan produksi.
Kombes Pol. Alfian merinci bahwa dari 6 tersangka yang diamankan, tiga orang merupakan pelaku penyulingan di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura, sementara tiga lainnya ditangkap di Kota Jayapura.
“Saat ini para tersangka beserta seluruh barang bukti dan alat pemasak minuman keras telah diamankan di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Polda Papua berkomitmen akan terus memberantas peredaran miras ilegal dan oplosan yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di tanah Papua. ( Redaksi)












