Jayapura, realitapapua.com – Tim Resmob Polsek Muara Tami berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini berinisial GM alias Alfi (36) pada Sabtu (19/7/2025). GM ditangkap di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, kawasan perbatasan RI-PNG, atas dugaan pencurian sepeda motor (curanmor).
Kapolsek Muara Tami, AKP Zakarudin, menjelaskan bahwa penangkapan GM merupakan hasil kerja sama solid antara Polresta Jayapura Kota dan Polres Jayapura.
“Terduga pelaku GM telah menjadi target tim opsnal Reskrim Polres Jayapura setelah diketahui menguasai barang bukti motor hasil curian di sekitar Skouw, Kampung Mosso,” ungkap AKP Zakarudin.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.35 WIT setelah tim melakukan penyisiran di area Pasar Perbatasan Skouw. Pelaku diduga kuat menyembunyikan kendaraan curiannya di Kampung Wutung, Papua Nugini.
“Setelah diinterogasi awal, GM mengakui menyimpan motor tersebut di Kampung Wutung,” tambah AKP Zakarudin.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan warga setempat untuk membantu mengambil motor curian tersebut. Motor berhasil diserahkan di zona netral dan dibawa ke Pos Polisi Skouw untuk proses lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa pelat, satu tas samping warna hitam, uang tunai PNG sebesar 30 Kina, satu lembar STNK atas nama Hamdani Irwainsyah, satu buku servis motor Honda, dan dua unit telepon genggam,” tutup Kapolsek Muara Tami, AKP Zakarudin.
Sekitar pukul 16.40 WIT, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada tim Resmob Polres Jayapura yang dipimpin Aipda Rizal Kurniawan untuk penyelidikan lebih lanjut. (Redaksi)









