Asmat, realitapapua.com – Dua orang pemuda berinisial HA (25) dan KH (16) ditangkap oleh Polres Asmat lantaran melakukan penganiayaan berat terhadap seorang tenaga medis berinisial SPW (38). Peristiwa ini terjadi pada 16 Agustus 2025 lalu.
Kapolres Asmat, AKBP Wahyu Basuki, mengatakan kedua tersangka diamankan di Jalan Pelabuhan Baru Agats pada Jumat ( 22 08/2025)
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku utama, HA, menyerang korban dengan senjata tajam berupa parang. Akibatnya, korban menderita luka serius di bagian wajah dan punggung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan ini murni disebabkan oleh pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras dan tidak bisa mengendalikan emosinya.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat 1e dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.( Redaksi)









