Jayapura , realitapapua.com – Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus tersebut meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial YW alias Ucok yang diduga terlibat dalam seluruh aksi pencurian tersebut.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Jayapura Kota, Kompol I Nengah S. Gapar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan tiga laporan polisi yang diterima dari lokasi kejadian berbeda.
“Dasar pengungkapan ini adalah tiga laporan polisi, yaitu tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian dengan pemberatan. Kami juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara ini,” ujar Kompol Nengah saat konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (22/7/2026).
Kompol Nengah menjelaskan, pelaku menggunakan modus operandi yang berbeda pada setiap aksinya.
Pada kasus curanmor, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan merusak stang sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Sementara dalam kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku mengendarai sepeda motor dan membuntuti korban yang sedang berboncengan. Setelah menemukan kesempatan, pelaku menarik tas yang disandang korban hingga putus dan kemudian melarikan diri.
Adapun pada kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku diduga masuk ke rumah korban saat penghuni sedang tertidur dengan cara menjebol ventilasi dan masuk melalui plafon rumah sebelum membawa kabur sejumlah perhiasan milik korban.
Kompol Nengah menyebutkan ketiga aksi tersebut terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda, yakni di kawasan Ardipura Raya dan Jalan Amphibi, Distrik Jayapura Selatan, pada 23 Juni 2026, serta di Jalan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, pada 3 Mei 2026.
“Untuk penjelasan lebih rinci mengenai masing-masing perkara akan disampaikan oleh Kasat Reskrim,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali mengungkapkan bahwa tersangka YW diduga terlibat dalam ketiga kasus tersebut.
Menurutnya, dari tiga korban yang menjadi sasaran pelaku, salah seorang mengalami luka berat hingga harus menjalani perawatan dan operasi di rumah sakit.
“Dari ketiga korban tersebut, ada satu korban yang mengalami luka parah sehingga harus dirawat dan menjalani operasi di rumah sakit,” ujar Alamsyah.
AKP Alamsyah menjelaskan, ketiga laporan polisi tersebut berasal dari Polsek Jayapura Utara untuk kasus pencurian dengan pemberatan, Polsek Jayapura Selatan untuk kasus curanmor, serta Polresta Jayapura Kota.
AKP Alamsyah menambahkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Karena tersangka berusaha melarikan diri saat diamankan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Saat ini tersangka masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara,” pungkasnya. ( Redaksi)









