Sarmi , realitapapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sarmi bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial RD (33), terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat (anirat). Terduga pelaku diringkus di Kampung Keder II, Distrik Sarmi Timur, Kabupaten Sarmi, Papua, pada Jumat (29/5/2026) sore.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/V/2026/SPKT/Res Sarmi/Polda Papua tertanggal 29 Mei 2026.
Tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Polres Sarmi, AIPDA Yulianto Slamet, dan didampingi Kapolsek Pantai Timur, IPDA Nikolas Aragai, berhasil mengamankan pelaku di kediaman keluarganya sekitar pukul 15.58 WIT.
Penangkapan RD bermula saat Kanit I Pidum menerima informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Pantai Timur, diketahui bahwa warga Kampung Keder, Distrik Pantai Timur Bagian Barat tersebut sedang bersembunyi di rumah kerabatnya.
Berikut adalah linimasa singkat pergerakan tim di lapangan:
Pukul 15.20 WIT: Tim penyidik gabungan langsung bergerak menuju lokasi di Kampung Keder II. Setibanya di Lokasi: Tim melakukan konsolidasi kilat bersama personel Polsek Pantai Timur untuk mematangkan strategi pengepungan.
Pukul 15.58 WIT: Petugas bergerak taktis menyergap kediaman keluarga pelaku dan berhasil mengamankan RD tanpa perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti yang diduga kuat digunakan RD saat melancarkan aksi penganiayaan berat tersebut.
Barang Bukti yang Disita: 1 (satu) bilah parang tajam dengan gagang plastik berwarna merah muda (pink).
Proses penangkapan dilaporkan berjalan aman, kondusif, dan terkendali. Pelaku bersikap kooperatif saat digelandang petugas menuju Markas Komando (Mako) Polres Sarmi.
Saat ini, RD masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di ruang Unit Pidum Sat Reskrim Polres Sarmi. Polisi terus mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut serta mengumpulkan bukti-bukti dan fakta hukum lebih lanjut.( Redaksi)









