Satgas Damai Cartenz Ringkus Tiga Pengedar Amunisi Ilegal di Timika

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Timika, realitapapua.com – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan tiga orang terkait dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan puluhan butir amunisi berbagai jenis sebagai barang bukti.

Pengamanan dilakukan pada Selasa (29/9/2026) di wilayah Kabupaten Mimika. Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial DRW (24), PY (23), dan GT (25). Ketiganya diamankan dalam rangka pengembangan perkara dugaan penyalahgunaan amunisi.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi dan bahan peledak.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., saat diwawancarai, Rabu (30/9/2026), menjelaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan perkara dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal.

“Dari tiga orang yang diamankan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 67 butir amunisi kaliber 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet, dan satu butir amunisi 5,56 mm hampa. Selain amunisi, turut diamankan satu unit sepeda motor serta satu unit telepon seluler,” ujar Kasatgas Humas.

Kasatgas Humas menambahkan, terhadap ketiga orang yang telah diamankan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Dalam pengembangan perkara, hasil penyelidikan mengarah pada peran masing-masing orang yang diamankan. DRW diduga berperan sebagai kurir dengan membawa 66 butir amunisi 5,56 mm tajam, tiga butir amunisi 5,56 mm karet, dan satu butir amunisi 5,56 mm hampa. Sementara PY juga diduga berperan sebagai kurir dengan membawa satu butir amunisi 5,56 mm tajam,” jelas Kasatgas Humas.

Baca Juga :  Buron ke NTT, Pelaku Penggelapan Dana Koperasi Keerom Berhasil Diciduk Polisi

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DRW dan PY, penyidik memperoleh keterangan bahwa amunisi tersebut diduga merupakan milik GT, yang diduga berperan sebagai pihak yang menjual amunisi dan meminta bantuan kepada keduanya untuk menjual amunisi tersebut,” lanjutnya.

Terkait perkara tersebut, Kasatgas Humas menjelaskan bahwa penyidik menangani dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Terhadap perkara ini, penyidik menangani dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Kasatgas Humas.

“Namun demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran dan keterlibatan masing-masing pihak, termasuk keterkaitan antara DRW, PY, dan GT dalam rangkaian dugaan jual beli amunisi tersebut. Proses hukum akan dilaksanakan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan,” tambahnya.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan pengamanan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal di wilayah Mimika.

Baca Juga :  Penembakan 3 ASN di Jayawijaya: 8 Pelaku Teridentifikasi, 2 Di Antaranya DPO Lama

“Pengamanan tiga orang beserta barang bukti amunisi ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan peran masing-masing pihak serta mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan,” ujar Kaops Damai Cartenz.

Kaops Damai Cartenz-2026 menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah.

“Setiap proses penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan. Kami memastikan proses tersebut berjalan sesuai prosedur hukum,” kata Kaops Damai Cartenz.

Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi terkait perkara tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber maupun kebenarannya. Percayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan mari bersama-sama menjaga situasi keamanan tetap kondusif,” kata Wakaops Damai Cartenz.

Wakaops Damai Cartenz juga meminta masyarakat tidak menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh asal-usul amunisi, peran para pihak yang telah diamankan, serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. ( Redaksi)

Berita Terkait

Dua OTK Tikam Tenaga Honorer RSUD Dekai, Satgas Damai Cartenz Usut Keterlibatan KKB
Grebek Sarang Narkoba di Jayapura, Polda Papua dan BNNP Amankan 10 Orang Termasuk 6 WNA PNG Sita Airsoft Gun
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penganiayaan di Puncak Jaya, Usut Dugaan Jaringan Senjata KKB
Bongkar Persembunyian KKB di Sugapa, Satgas Damai Cartenz Sita Ratusan Amunisi hingga Catatan Transaksi Senjata
Nekat Bawa Ganja Naik KM Sinabung, Pria di Jayapura Diciduk Ditpolairud Polda Papua
Kodaeral X Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Ganja Asal PNG di Perairan Jayapura
Persempit Ruang Gerak Jaringan Senpi Ilegal, Satgas Damai Cartenz Bekuk DPO di Kota Jayapura
Kogabwilhan III Lumpuhkan 22 Anggota OPM dan Sita Puluhan Senpi Selama Triwulan III/2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Dua OTK Tikam Tenaga Honorer RSUD Dekai, Satgas Damai Cartenz Usut Keterlibatan KKB

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Grebek Sarang Narkoba di Jayapura, Polda Papua dan BNNP Amankan 10 Orang Termasuk 6 WNA PNG Sita Airsoft Gun

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penganiayaan di Puncak Jaya, Usut Dugaan Jaringan Senjata KKB

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Bongkar Persembunyian KKB di Sugapa, Satgas Damai Cartenz Sita Ratusan Amunisi hingga Catatan Transaksi Senjata

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Nekat Bawa Ganja Naik KM Sinabung, Pria di Jayapura Diciduk Ditpolairud Polda Papua

Berita Terbaru