Satgas Damai Cartenz Amankan DPO YYS, Pengembangan Jaringan Senjata dan Amunisi Terus Dilakukan

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 20:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, realitapapua.com – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), YYS alias OS alias K (33), di kawasan Argapura, Kota Jayapura, Selasa (29/9/2026).

YYS diamankan sekitar pukul 15.15 WIT di seputaran Argapura, Distrik Jayapura Selatan. Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, yang bersangkutan diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam jaringan pengadaan senjata dan amunisi yang dikaitkan dengan SP.

Pengamanan terhadap YYS merupakan hasil pengembangan jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura yang dilakukan sejak Maret 2026. Perkara tersebut memiliki dasar Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tanggal 13 Maret 2026, serta Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/19/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tanggal 15 April 2026.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., saat diwawancarai, Rabu (30/9) menjelaskan, YYS merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam rangkaian pengembangan perkara jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura yang ditangani sejak maret 2026.

“YYS merupakan residivis dari pada kasus narkoba yang pernah dihukum selama tujuh tahun dan baru selesai menjalani pidananya diawal tahun 2026,” jelas Kasatgas Humas.

Kasatgas Humas juga menambahkan bahwa YYS merupakan hasil pengembangan dari 13 orang yang telah diamankan sebelumnya dari periodesasi kejadian di bulan maret hingga sekarang. Hasil pengembangan perkara tersebut kemudian mengarah pada pengamanan YYS sebagai bagian dari upaya penyidik mengungkap jaringan secara menyeluruh.

Adapun 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya:

1. SP – sebagai pembeli senjata api dan amunisi;
2. OB – sebagai penyumbang dana/pembeli senjata dan amunisi;
3. YP – sebagai penyumbang dana;
4. MKM – sebagai perantara senjata;
5. DK – sebagai perantara senjata dan amunisi;
6. KO – sebagai perantara senjata dan amunisi;
7. SM – sebagai perantara senjata dan amunisi;
8. HM – sebagai penjual amunisi dan magazen;
9. AKW – sebagai penyedia amunisi;
10. NH – sebagai penyumbang dana;
11. HLT – sebagai penyedia amunisi kepada EKW;
12. YK – sebagai perantara senjata dan amunisi; dan
13. AG – sebagai perantara senjata dan amunisi.

Baca Juga :  OPM Penembak Warga di Tolikara Diburu, TNI-Polri Tebalkan Pengamanan

“YYS ini diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi dan saat ini telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua,” tambah Kasatgas Humas.

Dalam rangkaian perkara yang telah diungkap, Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mencatat sejumlah hasil penegakan hukum berupa:

* 298 butir amunisi;
* empat buah magazen SS1 panjang;
* satu buah magazen SS1 pendek;
* satu pucuk senjata api rakitan; dan
* enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat.

Terhadap YYS alias OS alias K, lanjut Kasatgas Humas, penyidik telah menetapkan sangkaan Pasal 306 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak yang terjadi pada 12 Maret 2026 di Jalan Pertigaan Lampu Merah Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Meskipun demikian, penyidik masih mendalami kasus tersebut, dimungkinkan ada keterlibatan pihak lain, serta keterkaitan barang bukti berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh,” ucap Kasatgas Humas.

Saat ini YYS masih berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dapat diungkap berdasarkan fakta dan alat bukti.

Baca Juga :  Polisi Usut Penembakan 2 Warga di FBLB Jayawijaya, Diduga Libatkan KKB Egianus Kogoya

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk yakin dan percaya kepada aparat Kepolisian. Bahwasanya, kasus yang terjadi di Papua, terutama yang menyangkut KKB, percayakan kepada Satgas Ops Damai Cartenz karena akan melakukan penegakan hukum secara terbuka dan transparan,” tandas Kasatgas Humas.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan pengamanan terhadap YYS merupakan bagian dari pengembangan proses penegakan hukum terhadap jaringan yang sedang ditangani.

“Pengamanan terhadap yang bersangkutan merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara bertahap. Selanjutnya, penyidik akan mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh,” ujar Kaops.

Kaops menegaskan bahwa riwayat perkara sebelumnya maupun perkara yang sedang ditangani saat ini tetap diproses berdasarkan ketentuan hukum dan fakta yang diperoleh penyidik.

“Setiap perkara memiliki proses hukum masing-masing. Untuk perkara yang sedang ditangani saat ini, penyidik akan bekerja berdasarkan keterangan, fakta, dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengatakan pengembangan jaringan senjata dan amunisi tersebut masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.

“Setelah YYS diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran yang bersangkutan sebagai bagian dari pengembangan jaringan yang sedang ditangani. Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum,” kata Wakaops.

Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap perkara jaringan senjata dan amunisi akan dilakukan secara terukur, profesional, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.( Redaksi)

Berita Terkait

Dua OTK Tikam Tenaga Honorer RSUD Dekai, Satgas Damai Cartenz Usut Keterlibatan KKB
Grebek Sarang Narkoba di Jayapura, Polda Papua dan BNNP Amankan 10 Orang Termasuk 6 WNA PNG Sita Airsoft Gun
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penganiayaan di Puncak Jaya, Usut Dugaan Jaringan Senjata KKB
Bongkar Persembunyian KKB di Sugapa, Satgas Damai Cartenz Sita Ratusan Amunisi hingga Catatan Transaksi Senjata
Nekat Bawa Ganja Naik KM Sinabung, Pria di Jayapura Diciduk Ditpolairud Polda Papua
Kodaeral X Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Ganja Asal PNG di Perairan Jayapura
Persempit Ruang Gerak Jaringan Senpi Ilegal, Satgas Damai Cartenz Bekuk DPO di Kota Jayapura
Kogabwilhan III Lumpuhkan 22 Anggota OPM dan Sita Puluhan Senpi Selama Triwulan III/2026
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Dua OTK Tikam Tenaga Honorer RSUD Dekai, Satgas Damai Cartenz Usut Keterlibatan KKB

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Grebek Sarang Narkoba di Jayapura, Polda Papua dan BNNP Amankan 10 Orang Termasuk 6 WNA PNG Sita Airsoft Gun

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penganiayaan di Puncak Jaya, Usut Dugaan Jaringan Senjata KKB

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Bongkar Persembunyian KKB di Sugapa, Satgas Damai Cartenz Sita Ratusan Amunisi hingga Catatan Transaksi Senjata

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Nekat Bawa Ganja Naik KM Sinabung, Pria di Jayapura Diciduk Ditpolairud Polda Papua

Berita Terbaru