Jayapura, realitapapua.com – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, Kepolisian Resor Jayapura Polda Papua kembali menangkap seorang calon penumpang yang membawa narkotika jenis ganja sebanyak 108 paket. Penangkapan ini terjadi pada Minggu (09/02/2025) dan melibatkan penumpang berinisial YRW (27) yang hendak menuju Sorong, Papua Barat Daya.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menyampaikan bahwa temuan ini terjadi hanya sehari setelah penangkapan DR (28), calon penumpang tujuan Biak, yang kedapatan membawa 42 paket ganja pada Sabtu (08/02/2025).
*”YRW ditangkap karena membawa 108 paket ganja yang disimpan di bagasi pesawat Lion Air JT 799,”* ujar Kabid Humas saat ditemui di Kota Jayapura. Saat YRW melaporkan keberangkatannya dan menitipkan barang bawaannya di bagasi, petugas Bandara Sentani memantau melalui mesin X-ray dan menemukan benda mencurigakan dalam bungkusan plastik menyerupai daun ganja kering.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ternyata tas tersebut berisi 108 paket ganja dengan total berat 3,235 kilogram. *”Saat ini YRW sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura untuk diproses lebih lanjut,”* tambahnya. YRW mengaku bahwa paket ganja tersebut bukan miliknya, melainkan ia hanya bertindak sebagai kurir yang dijanjikan imbalan sebesar Rp15.000.000 setelah paket tiba di Sorong.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan dan kerja keras personel Polres Jayapura dan petugas Bandara Sentani dalam memberantas peredaran narkotika. Dengan adanya temuan ini, diharapkan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Jayapura semakin diperketat dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
( Redaksi)









