Jayapura, realitapapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis ganja pada Rabu malam (20/8). Penangkapan ini dilakukan di kawasan Distrik Jayapura Utara dengan barang bukti ganja seberat 600 gram.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial YR (22) dan MI (18) ditangkap di depan Apotek Kimia Farma, Terminal Mesran.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Febry.
Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu karung putih berisi ganja kering, satu kantong plastik hitam, dan satu jaket abu-abu.
Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKP Febry juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan, serta memperkuat kolaborasi dengan masyarakat untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Kota Jayapura,” tutupnya.( Redaksi)









