Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota Ringkus 4 Pengedar Ganja dalam Semalam, 666 Gram Barang Bukti Disita

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura,realitapapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam satu malam. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (7/3/2026) dini hari tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dan total barang bukti seberat 666 gram ganja siap edar.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, mengungkapkan bahwa ketiga pengungkapan ini tercatat dalam tiga Laporan Polisi (LP) berbeda, yakni LP/11, LP/12, dan LP/13.

Operasi yang dimulai menjelang tengah malam hingga dini hari tadi menyasar dua distrik di Kota Jayapura:

LP/11 (Distrik Jayapura Selatan): Polisi menggerebek lokasi di Jalan Koti dan mengamankan dua pria warga negara Indonesia berinisial JJ dan KSS. Dari tangan mereka, disita 19 paket ganja siap edar dengan berat bruto 250 gram.

LP/12 (Distrik Jayapura Utara): Berlanjut ke daerah Pasir 2, petugas mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial RNW. Ia kedapatan menguasai satu plastik ukuran besar berisi ganja seberat 15,76 gram.

Baca Juga :  Pasutri Pembunuh Bos Laundry di Abepura Ditangkap, Motif Sakit Hati

LP/13 (Distrik Jayapura Utara): Di lokasi yang sama (Pasir 2), polisi meringkus seorang warga negara asal Papua Nugini (PNG). Tersangka membawa 29 paket plastik besar berisi ganja dengan berat mencapai 400 gram.

“Total barang bukti yang kami amankan dini hari tadi mencapai 666 gram. Ini menunjukkan bahwa Kota Jayapura masih dalam kondisi darurat narkotika jenis ganja,” tegas AKP Febry dalam pers rilisnya, Sabtu siang.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AKP Febry menjelaskan bahwa seluruh barang haram tersebut diduga kuat berasal dari negara tetangga, Papua Nugini (PNG).

Tersangka warga negara PNG (LP/13) diduga berperan sebagai pemasok utama yang menjual barang tersebut kepada tersangka lainnya untuk diedarkan kembali di wilayah Kota Jayapura.

“Diduga satu paket ganja ini memiliki nilai jual sekitar Rp1.000.000. Namun, sebelum sempat diedarkan lebih luas, tim kami sudah melakukan penangkapan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Jayawijaya Berhasil Sita Ribuan Liter Miras Lokal di Wamena

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui apakah para tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar besar atau pemain baru.

Polisi juga tengah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk melakukan cek urine guna memastikan apakah para pelaku juga merupakan pengguna aktif.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika yang berlaku.

“Kami menerapkan pasal 111 ayat 1 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 sebagaimana yang telah di ubah dalam undang-undang nomor 2 tahun 2026
dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tambah Kasat Resnarkoba.

Menutup rilisnya, AKP Febry V. Pardede menghimbau agar seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam melakukan pencegahan.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas Polisi atau BNN, tapi tanggung jawab kita semua. Dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga. Jangan beri celah bagi pengedar untuk merusak generasi muda kita,” pungkasnya. ( Redaksi)

Berita Terkait

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo
Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat
Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan
Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi
Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura
Satgas Damai Cartenz Temukan Honai Diduga Markas Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot di Yahukimo
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo
Kasus Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Jadi DPO
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:46 WIB

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:41 WIB

Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:49 WIB

Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:39 WIB

Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:27 WIB

Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura

Berita Terbaru