Jayapura,realitapapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam satu malam. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (7/3/2026) dini hari tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dan total barang bukti seberat 666 gram ganja siap edar.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, mengungkapkan bahwa ketiga pengungkapan ini tercatat dalam tiga Laporan Polisi (LP) berbeda, yakni LP/11, LP/12, dan LP/13.
Operasi yang dimulai menjelang tengah malam hingga dini hari tadi menyasar dua distrik di Kota Jayapura:
LP/11 (Distrik Jayapura Selatan): Polisi menggerebek lokasi di Jalan Koti dan mengamankan dua pria warga negara Indonesia berinisial JJ dan KSS. Dari tangan mereka, disita 19 paket ganja siap edar dengan berat bruto 250 gram.
LP/12 (Distrik Jayapura Utara): Berlanjut ke daerah Pasir 2, petugas mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial RNW. Ia kedapatan menguasai satu plastik ukuran besar berisi ganja seberat 15,76 gram.
LP/13 (Distrik Jayapura Utara): Di lokasi yang sama (Pasir 2), polisi meringkus seorang warga negara asal Papua Nugini (PNG). Tersangka membawa 29 paket plastik besar berisi ganja dengan berat mencapai 400 gram.
“Total barang bukti yang kami amankan dini hari tadi mencapai 666 gram. Ini menunjukkan bahwa Kota Jayapura masih dalam kondisi darurat narkotika jenis ganja,” tegas AKP Febry dalam pers rilisnya, Sabtu siang.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AKP Febry menjelaskan bahwa seluruh barang haram tersebut diduga kuat berasal dari negara tetangga, Papua Nugini (PNG).
Tersangka warga negara PNG (LP/13) diduga berperan sebagai pemasok utama yang menjual barang tersebut kepada tersangka lainnya untuk diedarkan kembali di wilayah Kota Jayapura.
“Diduga satu paket ganja ini memiliki nilai jual sekitar Rp1.000.000. Namun, sebelum sempat diedarkan lebih luas, tim kami sudah melakukan penangkapan,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui apakah para tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar besar atau pemain baru.
Polisi juga tengah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk melakukan cek urine guna memastikan apakah para pelaku juga merupakan pengguna aktif.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika yang berlaku.
“Kami menerapkan pasal 111 ayat 1 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 sebagaimana yang telah di ubah dalam undang-undang nomor 2 tahun 2026
dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tambah Kasat Resnarkoba.
Menutup rilisnya, AKP Febry V. Pardede menghimbau agar seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam melakukan pencegahan.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas Polisi atau BNN, tapi tanggung jawab kita semua. Dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga. Jangan beri celah bagi pengedar untuk merusak generasi muda kita,” pungkasnya. ( Redaksi)









