Polda Papua Tangkap Pelaku Penyebaran Konten Pornografi

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura,realitapapua.com -Direktorat Cyber Polda Papua Berhasil menangkap MHS alias Anto (23) warga Perumnas III Waena, lantaran diduga menyebarkan konten pornografi anak di media sosial.

Direktur Reserse Cyber Polda Papua, Kombes Pol Syamsul Risal,Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari National Center or Missing & Exploited Children (NCMEC), sebuah organisasi nirlaba asal Amerika Serikat.

“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya pada tanggal 16 November 2024,” kata Kombes Pol Syamsul Risal,kepada sejumlah wartawan di Mapolda Papua, Kamis (9/1/2025).

Tersangka MHS alias Anto melakukan hal tak terpuji tersebut karena pernah menjadi korban kejahatan seksual di masa SMP.

Baca Juga :  Dua Pemuda Ditangkap Usai Aniaya Tenaga Medis di Asmat

“Ya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka bahwa motifnya karena tersangka pernah mengalami asusila saat masih SMP, ” jelasnya lagi.

Dari tersangka, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa Satu unit handphone dan sim card Telkomsel, Laptop, empat akun email, dua akun media sosial (Facebook dan Instagram) dan sejumlah pakaian dalam wanita dan anak-anak.

Saat ini proses penyidikan masih dilakukan dan dalam waktu dekat, pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua untuk dilakukan proses sidang.

Baca Juga :  Polisi bekuk Spesialis Pencuri Ternak Sapi di Kabupaten Keerom

Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Pasal 88 jo pasal 761 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Serta Pasal 32 jo pasal 6 jo pasal 4 ayat (1) huruf d.e dan Huruf f Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.( Redaksi)

Berita Terkait

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo
Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat
Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan
Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi
Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura
Satgas Damai Cartenz Temukan Honai Diduga Markas Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot di Yahukimo
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo
Kasus Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Jadi DPO
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:46 WIB

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:41 WIB

Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:49 WIB

Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:39 WIB

Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:27 WIB

Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura

Berita Terbaru