Jayapura,realitapapua.com -Direktorat Cyber Polda Papua Berhasil menangkap MHS alias Anto (23) warga Perumnas III Waena, lantaran diduga menyebarkan konten pornografi anak di media sosial.
Direktur Reserse Cyber Polda Papua, Kombes Pol Syamsul Risal,Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari National Center or Missing & Exploited Children (NCMEC), sebuah organisasi nirlaba asal Amerika Serikat.
“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya pada tanggal 16 November 2024,” kata Kombes Pol Syamsul Risal,kepada sejumlah wartawan di Mapolda Papua, Kamis (9/1/2025).
Tersangka MHS alias Anto melakukan hal tak terpuji tersebut karena pernah menjadi korban kejahatan seksual di masa SMP.
“Ya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka bahwa motifnya karena tersangka pernah mengalami asusila saat masih SMP, ” jelasnya lagi.
Dari tersangka, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa Satu unit handphone dan sim card Telkomsel, Laptop, empat akun email, dua akun media sosial (Facebook dan Instagram) dan sejumlah pakaian dalam wanita dan anak-anak.
Saat ini proses penyidikan masih dilakukan dan dalam waktu dekat, pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua untuk dilakukan proses sidang.
Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Pasal 88 jo pasal 761 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Serta Pasal 32 jo pasal 6 jo pasal 4 ayat (1) huruf d.e dan Huruf f Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.( Redaksi)









