Jayapura,realitapapua.com — BPJS Kesehatan menegaskan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak mendapatkan pelayanan medis secara gratis tanpa biaya tambahan. Hal ini mencakup ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan habis pakai, hingga pemeriksaan penunjang yang direkomendasikan dokter.
Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan (Kabag Yanfaskes) BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Dian Novita, menyampaikan bahwa aturan ini berlaku tegas dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan (faskes).
“Peserta JKN yang berobat di faskes harus mendapatkan pelayanan tanpa biaya. Tidak boleh ada pungutan untuk pembelian obat, alat medis habis pakai, maupun pemeriksaan penunjang yang sesuai indikasi medis,” tegas Dian, Selasa (6/10/2026).
Dian menjelaskan, apabila obat yang diresepkan dokter sedang kosong di faskes, pihak rumah sakit atau klinik tetap wajib mengupayakan ketersediaannya bagi pasien.
Faskes dapat berkoordinasi dengan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) untuk meresepkan obat pengganti dengan kandungan dan fungsi medis yang sama.
Namun, jika peserta JKN terlanjur diminta membeli obat sendiri di luar faskes, Dian mengingatkan pasien untuk menyimpan kuitansi resminya. Kuitansi tersebut menjadi bukti valid untuk proses pengurusan ganti rugi melalui koordinasi BPJS Kesehatan dan rumah sakit terkait.
“Jangan lupa minta dan simpan kuitansinya. Bawa kuitansi tersebut ke rumah sakit, dan tim kami akan membantu memfasilitasi penyelesaiannya,” lanjutnya.
Pasien yang mengalami kendala ini dapat langsung melapor ke petugas BPJS SATU (BPJS Kesehatan Siap Membantu) di rumah sakit, atau memanfaatkan fitur pengaduan di aplikasi Mobile JKN dan kanal SIPP.
Mekanisme Obat Kronis dan Layanan di FKTP
Dian meluruskan bahwa sejak 2014, BPJS Kesehatan menggunakan sistem pembayaran paket kepada faskes, bukan klaim perorangan.
Oleh karena itu, seluruh kebutuhan medis berbasis indikasi dokter menjadi tanggung jawab penuh faskes. Biaya mandiri hanya berlaku jika pasien meminta obat atau layanan tambahan atas keinginan sendiri.
Khusus peserta dengan penyakit kronis seperti diabetes, pemberian obat satu bulan dilakukan secara bertahap: 7 Hari Pertama: Obat diberikan langsung oleh pihak rumah sakit. 23 Hari Berikutnya: Obat diambil di apotek jejaring BPJS Kesehatan (seperti Kimia Farma).
Ketentuan bebas biaya ini juga berlaku penuh di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti klinik pratama, dokter keluarga, dan dokter gigi mandiri. Seluruh rangkaian administrasi, konsultasi, hingga obat-obatan dasar sudah masuk dalam satu paket pembiayaan JKN. ( Redaksi)












