Obat Rumah Sakit Kosong? Ini Prosedur Klaim Pengembalian Uang dari BPJS Kesehatan

- Jurnalis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura,realitapapua.com — BPJS Kesehatan menegaskan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak mendapatkan pelayanan medis secara gratis tanpa biaya tambahan. Hal ini mencakup ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan habis pakai, hingga pemeriksaan penunjang yang direkomendasikan dokter.

Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan (Kabag Yanfaskes) BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Dian Novita, menyampaikan bahwa aturan ini berlaku tegas dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan (faskes).

“Peserta JKN yang berobat di faskes harus mendapatkan pelayanan tanpa biaya. Tidak boleh ada pungutan untuk pembelian obat, alat medis habis pakai, maupun pemeriksaan penunjang yang sesuai indikasi medis,” tegas Dian, Selasa (6/10/2026).

Dian menjelaskan, apabila obat yang diresepkan dokter sedang kosong di faskes, pihak rumah sakit atau klinik tetap wajib mengupayakan ketersediaannya bagi pasien.

Baca Juga :  Kapoksahli Pangdam XVII/Cenderawasih Serukan Pentingnya Penanaman Pohon di Papua

Faskes dapat berkoordinasi dengan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) untuk meresepkan obat pengganti dengan kandungan dan fungsi medis yang sama.
Namun, jika peserta JKN terlanjur diminta membeli obat sendiri di luar faskes, Dian mengingatkan pasien untuk menyimpan kuitansi resminya. Kuitansi tersebut menjadi bukti valid untuk proses pengurusan ganti rugi melalui koordinasi BPJS Kesehatan dan rumah sakit terkait.

“Jangan lupa minta dan simpan kuitansinya. Bawa kuitansi tersebut ke rumah sakit, dan tim kami akan membantu memfasilitasi penyelesaiannya,” lanjutnya.

Pasien yang mengalami kendala ini dapat langsung melapor ke petugas BPJS SATU (BPJS Kesehatan Siap Membantu) di rumah sakit, atau memanfaatkan fitur pengaduan di aplikasi Mobile JKN dan kanal SIPP.
Mekanisme Obat Kronis dan Layanan di FKTP

Baca Juga :  Polda Papua Teguhkan Komitmen Tata Kelola Profesional melalui Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II 2026

Dian meluruskan bahwa sejak 2014, BPJS Kesehatan menggunakan sistem pembayaran paket kepada faskes, bukan klaim perorangan.

Oleh karena itu, seluruh kebutuhan medis berbasis indikasi dokter menjadi tanggung jawab penuh faskes. Biaya mandiri hanya berlaku jika pasien meminta obat atau layanan tambahan atas keinginan sendiri.
Khusus peserta dengan penyakit kronis seperti diabetes, pemberian obat satu bulan dilakukan secara bertahap: 7 Hari Pertama: Obat diberikan langsung oleh pihak rumah sakit. 23 Hari Berikutnya: Obat diambil di apotek jejaring BPJS Kesehatan (seperti Kimia Farma).

Ketentuan bebas biaya ini juga berlaku penuh di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti klinik pratama, dokter keluarga, dan dokter gigi mandiri. Seluruh rangkaian administrasi, konsultasi, hingga obat-obatan dasar sudah masuk dalam satu paket pembiayaan JKN. ( Redaksi)

Berita Terkait

Patroli Simpatik Satgas Yonif Raider 136/TS, Hadirkan Rasa Aman dan Pelayanan Kesehatan bagi Warga Irimuli
Dedikasi dan Sportivitas Berbuah Prestasi, Personel Polresta Raih Kemenangan Di Taekwondo Papua Open 2026
Terduga Pelaku Diamankan, Polisi Dalami Motif Pembakaran Rumah di Argapura
Polsek Abepura Tertibkan Judi Sabung Ayam di Belakang Pasar Youtefa
Kecelakaan di Depan Saga Mall Abepura, Pemotor Tewas Terlindas Truk Tangki
Tim Resmob Numbay Ungkap Kasus Pencurian di Dok IX, Lima Terduga Pelaku Diamankan
Diduga Akibat Korsleting Genset, Puluhan Rumah di Mappi Ludes Terbakar
TSUBASA, Satgas Yonif 136/TS Hadirkan Kebahagiaan dan Semangat Belajar bagi Siswa SD Pagaleme
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Patroli Simpatik Satgas Yonif Raider 136/TS, Hadirkan Rasa Aman dan Pelayanan Kesehatan bagi Warga Irimuli

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Dedikasi dan Sportivitas Berbuah Prestasi, Personel Polresta Raih Kemenangan Di Taekwondo Papua Open 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Terduga Pelaku Diamankan, Polisi Dalami Motif Pembakaran Rumah di Argapura

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Polsek Abepura Tertibkan Judi Sabung Ayam di Belakang Pasar Youtefa

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Kecelakaan di Depan Saga Mall Abepura, Pemotor Tewas Terlindas Truk Tangki

Berita Terbaru