Jayapura,realitapapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota sukses menunjukkan taringnya dalam memberantas kriminalitas Hanya dalam kurun waktu Januari hingga awal Februari, kepolisian berhasil mengungkap 16 Laporan Polisi (LP) dan mengamankan 14 orang tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol I Dewa Gede Ditya K, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa para pelaku yang ditangkap merupakan komplotan spesialis kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan warga Kota Jayapura.
DPO dan Residivis Kelas Kakap Terjaring
Dari 14 tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan residivis kambuhan. Salah satu sosok yang menjadi sorotan utama adalah tersangka berinisial TR.
“Tersangka TR ini terlibat dalam empat kasus kriminal berbeda. Ia juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan memiliki keterkaitan kuat dengan jaringan peredaran gelap narkotika,” ujar Kompol Dewa Gede Ditya.senin ( 09 /02/2026)
Saat penangkapan TR, polisi tidak hanya menemukan alat kejahatan, tetapi juga menyita sejumlah narkotika jenis ganja yang siap edar.
Selain meringkus para pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam beraksi maupun hasil dari tindak kejahatan, di antaranya: 7 unit sepeda motor berbagai jenis. 2 unit handphone.
Kunci Letter T (alat utama operandi pencurian).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mayoritas pelaku terlibat dalam aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau jambret.
“Modus yang digunakan adalah memantau situasi saat masyarakat lengah. Untuk kasus jambret, pelaku mengincar korban yang membawa barang berharga secara mencolok atau tidak waspada saat berkendara di jalan raya,” jelasnya.
Saat ini, ke-12 tersangka tengah menjalani proses penyidikan intensif di Mapolresta Jayapura Kota. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk melihat keterkaitan mereka dengan tindak pidana lain di wilayah hukum setempat.
” Mengingat KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, maka dasar hukum yang kami terapkan terhadap 14 tersangka merujuk pada ketentuan perundang-undangan terbaru tersebut.”tambahnya
Guna menekan angka kriminalitas, Kompol Dewa Gede Ditya memberikan penekanan khusus kepada masyarakat agar lebih waspada:
Simpan Barang Berharga: Hindari membawa barang mewah secara mencolok. Gunakan bagasi kendaraan untuk menyimpan tas atau ponsel.
Tetap Waspada: Selalu perhatikan situasi sekitar, terutama saat melintasi area sepi.
Di akhir keterangannya, Kasat Reskrim memberikan peringatan tegas, terutama bagi para residivis yang kembali berulah.
“Sesuai undang-undang, bagi residivis berlaku pemberatan ancaman hukuman. Kami minta hentikan aksi kriminalitas dan mulailah melakukan aktivitas positif demi masa depan,” tegas Kompol Dewa.
( Redaksi )









