Keerom, realitapapua.com – Kepolisian Resor Keerom berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga yang terjadi di gedung GOR Girgura Kensuwri, Kampung Workwana, Distrik Arso, Kabupaten Keerom. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (09/04/2025), Kabag Ops Polres Keerom Kompol Agus Tianto didampingi Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait dan Kasi Humas Ipda Irfan Satar mengumumkan penangkapan empat pelaku berinisial RO (37), Y (15), I (17), dan K (21).
Kasus ini terungkap setelah AF (47) melaporkan kejadian pada tanggal 04 Maret 2025. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polres Keerom melakukan pengintaian hingga berhasil mengamankan empat terduga pelaku. Menurut hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan aksinya pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 24.00 WIT. “Para pelaku menggunakan kendaraan bermotor untuk menuju gedung GOR, memanjat pagar, dan masuk melalui sisi kiri bangunan,” jelas AKP Jetny.
Pelaku kemudian membuang gulungan kabel keluar pagar untuk disembunyikan. Pada tanggal 28 Februari dan 1 Maret, RO menyewa mobil rental untuk membawa gulungan kabel yang telah disembunyikan ke rumah di Kotaraja Luar. Kabel tersebut dibakar guna membuang pembungkusnya, mengambil tembaga, dan menjualnya ke tempat besi tua dengan harga Rp.8.400.000.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
– Dua potongan besi pembungkus kabel dengan panjang masing-masing 36,5 cm dan 49 cm.
– Dua potongan pembungkus kabel hitam dengan panjang 24 cm dan 17 cm.
– Bekas bakaran kabel.
– Satu gergaji besi berwarna oranye.
– Satu tang kombinasi berwarna hitam dan hijau.
Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait menambahkan bahwa keempat pelaku dikenakan Pasal 363 Ke-3e, Ke-4e KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana. “Ancaman hukuman untuk pelaku adalah penjara paling lama lima tahun,” tutupnya. ( Redaksi)









