Jayapura,realitapapua.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 21,3 kilogram yang berasal dari Papua Nugini (PNG).
Pemusnahan yang disaksikan perwakilan instansi terkait, termasuk Kejaksaan Tinggi Papua, ini dilakukan di halaman Mapolda Papua, Jayapura, pada Rabu (15/10).
Ps Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Papua AKP Agus Kuswanto, mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Alfian, menjelaskan bahwa ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di wilayah Kota Jayapura.
“Barang bukti ini kami sita dari salah seorang tersangka yang berhasil diamankan di depan Kantor Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, pada Senin (29/9/2025),” terang AKP Agus.
Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan, ganja dengan nilai taksiran ratusan juta rupiah ini berasal dari Papua Nugini dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Jayapura.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat sempat mengejar pelaku lain yang berhasil melarikan diri. “Saat ini, tim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut yang identitasnya sudah kami ketahui,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di sebuah drum khusus. AKP Agus menegaskan, pemusnahan ini adalah bentuk komitmen tegas Polda Papua dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang masuk melalui jalur perbatasan negara.
Polda Papua akan terus memperketat pengawasan di jalur darat dan laut yang kerap digunakan sebagai pintu masuk narkotika asal PNG. Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan peredaran narkoba.
“Kerja sama masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan dari semua pihak, upaya pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” pungkasnya. ( Redaksi)









