Jayapura, realitapapua.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Jayapura Selatan berhasil membekuk seorang pelaku pencurian berinisial RH alias Tokek (28). Pelaku ditangkap di kawasan Sentani Hawai, Kabupaten Jayapura, usai menggasak uang puluhan juta rupiah dan satu unit ponsel dari sebuah rumah di kawasan Entrop.
Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Lorong SMP Negeri 5 Entrop, Distrik Jayapura Selatan, pada Minggu (26/7/2026) dini hari sekitar pukul 04.15 WIT.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan dari pihak korban.
“Korban kehilangan uang tunai sebesar Rp28.700.000 dan satu unit ponsel merek Infinix. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membobol jendela gudang di bagian belakang,” terang AKP Zakaruddin saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).
Sempat Intip Target Selama Seminggu
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi RH alias Tokek terbilang cukup terencana. Pelaku diketahui telah memantau situasi dan aktivitas di rumah korban selama kurang lebih satu minggu sebelum beraksi.
Setelah merasa situasi benar-benar aman, pelaku lantas mencungkil jendela gudang menggunakan obeng plat dan menguras barang berharga di dalam rumah.
Persembunyan pelaku akhirnya terendus polisi pada Kamis (30/7/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIT. Tim Opsnal Reskrim Polsek Jayapura Selatan mendapat informasi bahwa RH bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah Sentani Hawai.
“Personel bergerak cepat ke lokasi dan sekitar pukul 22.00 WIT pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek.
Residivis, Uang Hasil Curian Dipakai Bersenang-senang
Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui seluruh perbuatannya. Mirisnya, uang hasil curian bernilai belasan juta rupiah tersebut telah tandas digunakan untuk keperluan pribadi dan bersenang-senang.
Polisi juga mencatat bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah berurusan dengan hukum di Polsek Jayapura Selatan untuk kasus serupa.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait barang bukti serta melengkapi berkas penyidikan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing,” pungkas AKP Zakaruddin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini, RH telah ditahan di Mapolsek Jayapura Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ( Redaksi)









