Gagal Selundupkan 3,9 Kg Ganja ke Sorong, Pria Berinisial IH Ditangkap di Pelabuhan Jayapura

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, realitapapua.com – Seorang pria berinisial IH (22) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 3,9 Kilogram (Kg) di Pelabuhan Laut Jayapura. Pelaku tertangkap tangan saat hendak menaiki Kapal Motor (KM) Ciremai menuju Sorong, Papua Barat Daya.

Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., pada Sabtu (13/12).

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, IH telah kami tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis ganja yang ditemukan dalam penguasaannya,” ujar AKP Febry, mewakili Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR.

Tertangkap Basah Hendak Naik Kapal
AKP Febry menjelaskan, penangkapan IH dilakukan oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura pada Kamis (11/12) malam. Saat itu, petugas sedang melaksanakan pengamanan rutin arus penumpang di dermaga.

Baca Juga :  Polres Keerom Musnahkan Barang Bukti Ganja Kering Seberat 16 Kilogram

“IH tertangkap tangan membawa narkotika jenis ganja saat hendak berangkat menggunakan KM. Ciremai. Petugas Polsek KPL Jayapura yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan terhadap koper warna silver yang dibawanya,” terang AKP Febry.

Dari hasil pemeriksaan koper, petugas menemukan barang bukti yang tersimpan rapi, yaitu 151 paket ganja kering ukuran besar yang dibungkus lakban bening. Total berat barang haram tersebut mencapai 3,9 Kg.

Setelah diamankan, IH beserta barang bukti ganja kering kemudian diserahkan kepada personel piket Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan IH kepada penyidik, barang haram tersebut rencananya akan dijual di Kota Sorong.

“Tersangka mengaku, bila ganja tersebut berhasil dijual di Kota Sorong, ia bisa meraup keuntungan hingga Rp10 juta,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, IH kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota Ringkus 4 Pengedar Ganja dalam Semalam, 666 Gram Barang Bukti Disita

“IH terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Febry.

Secara terpisah, Kapolsek KPL Jayapura, Iptu H. Abdul Kadir, S.Sos, mengapresiasi kesigapan anggotanya di lapangan dan menegaskan bahwa penangkapan IH adalah bukti komitmen dalam mengamankan jalur laut.

“Anggota kami bergerak cepat ketika melihat adanya gerak-gerik mencurigakan. Pemeriksaan dilakukan secara profesional hingga ditemukan puluhan paket ganja,” ujar Iptu Abdul Kadir.

Ia menegaskan, pengawasan ketat di pelabuhan akan terus ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang mencoba memanfaatkan jalur laut untuk menyebarkan narkoba, baik masuk ataupun keluar Kota Jayapura,” tutup
Kapolsek, seraya menambahkan bahwa pihaknya akan memperkuat patroli dan bekerja sama dengan instansi terkait.  (Redaksi

Berita Terkait

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo
Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat
Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan
Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi
Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura
Satgas Damai Cartenz Temukan Honai Diduga Markas Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot di Yahukimo
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo
Kasus Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Jadi DPO
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:46 WIB

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:41 WIB

Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:49 WIB

Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:39 WIB

Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:27 WIB

Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura

Berita Terbaru