Jayapura, realitapapua.com – Seorang pria berinisial IH (22) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 3,9 Kilogram (Kg) di Pelabuhan Laut Jayapura. Pelaku tertangkap tangan saat hendak menaiki Kapal Motor (KM) Ciremai menuju Sorong, Papua Barat Daya.
Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., pada Sabtu (13/12).
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, IH telah kami tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis ganja yang ditemukan dalam penguasaannya,” ujar AKP Febry, mewakili Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR.
Tertangkap Basah Hendak Naik Kapal
AKP Febry menjelaskan, penangkapan IH dilakukan oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura pada Kamis (11/12) malam. Saat itu, petugas sedang melaksanakan pengamanan rutin arus penumpang di dermaga.
“IH tertangkap tangan membawa narkotika jenis ganja saat hendak berangkat menggunakan KM. Ciremai. Petugas Polsek KPL Jayapura yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan terhadap koper warna silver yang dibawanya,” terang AKP Febry.
Dari hasil pemeriksaan koper, petugas menemukan barang bukti yang tersimpan rapi, yaitu 151 paket ganja kering ukuran besar yang dibungkus lakban bening. Total berat barang haram tersebut mencapai 3,9 Kg.
Setelah diamankan, IH beserta barang bukti ganja kering kemudian diserahkan kepada personel piket Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan IH kepada penyidik, barang haram tersebut rencananya akan dijual di Kota Sorong.
“Tersangka mengaku, bila ganja tersebut berhasil dijual di Kota Sorong, ia bisa meraup keuntungan hingga Rp10 juta,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, IH kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“IH terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Febry.
Secara terpisah, Kapolsek KPL Jayapura, Iptu H. Abdul Kadir, S.Sos, mengapresiasi kesigapan anggotanya di lapangan dan menegaskan bahwa penangkapan IH adalah bukti komitmen dalam mengamankan jalur laut.
“Anggota kami bergerak cepat ketika melihat adanya gerak-gerik mencurigakan. Pemeriksaan dilakukan secara profesional hingga ditemukan puluhan paket ganja,” ujar Iptu Abdul Kadir.
Ia menegaskan, pengawasan ketat di pelabuhan akan terus ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang mencoba memanfaatkan jalur laut untuk menyebarkan narkoba, baik masuk ataupun keluar Kota Jayapura,” tutup
Kapolsek, seraya menambahkan bahwa pihaknya akan memperkuat patroli dan bekerja sama dengan instansi terkait. (Redaksi









