Keerom, realitapapua.com – Dalam upaya memerangi peredaran narkotika, Polres Keerom Polda Papua memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja hasil dari dua kasus yang berhasil diungkap. Pemusnahan dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Keerom dengan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jayapura dan Penasehat Hukum dari masing-masing tersangka di halaman Mako Polres, Jumat pagi (14/02/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Keerom IPDQ Lumban Toruan, didampingi Kanit 2 Sat Resnarkoba Aipda Ridwan S Tuharea, Jaksa Penuntut Umum Mohammad Arifin, Penasehat Hukum Metu Iksomon,Penasehat Hukum Max Sujadi Malli, serta personel Polres Keerom.
Barang bukti ganja kering yang dimusnahkan memiliki berat keseluruhan 16.515,41 gram, yang merupakan hasil penangkapan pada Senin (02/12/2024) di JL. Trans Papua Kampung Workwana, Distrik Arso, Kabupaten Keerom. Penangkapan melibatkan lima tersangka berinisial AW, JK, IT, EW, EY yang diduga mendapatkan ganja tersebut dari PNG dan berencana menjualnya di wilayah Jayapura. Berkat Polres Keerom, aksi ini berhasil digagalkan.
Selain itu, barang bukti ganja kering seberat 944,8 gram yang merupakan hasil penangkapan pada Jumat (13/12/2024) di JL. Tapal Batas RI-PNG, tepatnya di depan Polsek Arso Timur, juga dimusnahkan. Tersangka berinisial DA diduga membawa ganja tersebut dari PNG melalui Distrik Waris untuk dijual ke wilayah Arso Timur, Kabupaten Keerom.
Seluruh barang bukti ganja kering tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan minyak tanah di dalam drum yang telah disiapkan. Setelah pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk tersangka sebagai pemilik ganja tersebut.
“Kami berharap kerja sama antara masyarakat dan kepolisian terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas dari peredaran narkotika di Kabupaten Keerom,” terang IPDA Lumban Toruan. ( Redaksi)









