Jayapura, realitapapua.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Numbay dari Polresta Jayapura Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial FC (21) yang diduga merupakan spesialis penadah sepeda motor curian. Penangkapan dilakukan di seputaran Abepura pada hari Sabtu (13/9).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota, Kompol I Dewa Gede Ditya K, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan FC berawal dari penyelidikan di lapangan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Tim kami mengantongi informasi terkait keberadaan FC dan melakukan pengawasan hingga akhirnya berhasil membekuknya,” ujar Kompol Dewa Ditya.
FC diringkus saat mengendarai satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Dari penangkapan dan pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan total 7 unit sepeda motor curian dari pelaku.
Saat ini, FC dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Jayapura Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, FC dijerat dengan Pasal 481 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Masyarakat yang merasa memiliki salah satu dari tujuh sepeda motor yang diamankan dapat mendatangi Kantor Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota. Syaratnya, wajib membawa surat-surat kepemilikan kendaraan. Penyerahan kendaraan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
( Redaksi)









