Jayapura,realitapapua.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota, melalui Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), secara resmi telah menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada SMA Negeri 4 Kota Jayapura. Kasus ini melibatkan dana tahun anggaran 2024 hingga Tahap I Tahun Anggaran 2025.
Penyelesaian perkara ini ditandai dengan diterbitkannya surat pernyataan berkas lengkap (P-21) dari Kejaksaan Negeri Jayapura. Pada hari ini, penyidik Polresta Jayapura Kota melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka berinisial PU (46), beserta barang bukti, kepada pihak Kejaksaan.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, membenarkan penyelesaian kasus tersebut. Tersangka PU (46) diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Bendahara BOS di sekolah tersebut.
“Setelah serangkaian proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Jayapura menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Desember 2025 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk dilakukan tahap penuntutan,” ungkap Kapolresta.
Tersangka PU diduga kuat telah menggelapkan uang negara dengan total kerugian mencapai Rp 2.261.130.000 (Dua Miliar Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
Modus yang digunakan adalah penarikan Dana BOS dari rekening sekolah di Bank Papua tanpa sepengetahuan Kepala Sekolah maupun pihak terkait lainnya.
“Tersangka melakukan penarikan dana sebanyak sembilan kali dengan nominal yang berbeda-beda sejak Maret 2024. Aksi ini dilakukan dengan memalsukan dan memanipulasi slip penarikan, serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas KBP Frederickus Maclarimboen.
Dalam proses Tahap II, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya Uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp 200 juta Dua bendel dokumen pertanggungjawaban BOS Tahun Anggaran 2024 Empat puluh bendel dokumen terkait pengelolaan dana BOS, termasuk slip penarikan, kuitansi, daftar nominatif, dan dokumen lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka PU dijerat dengan UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol I Dewa Gde Ditua K, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polresta dalam menindak penyalahgunaan keuangan negara, khususnya yang berdampak langsung pada pelayanan pendidikan.
“Dengan telah lengkapnya berkas perkara dan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini ke pihak Kejaksaan, kami memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kompol Dewa Ditya.
Kompol Dewa Ditya menutup dengan janji bahwa Unit Tipikor Polresta Jayapura Kota akan terus berupaya memberikan kepastian hukum dan menjaga agar pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa, khususnya di wilayah Kota Jayapura. ( Redaksi)









