Skandal 31 Miliar di Mimika: Kejati Papua Tahan 4 Tersangka Korupsi Aero Sport

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, realitapapua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi mega proyek pembangunan venue Aero Sport di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Proyek senilai Rp 79 miliar ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 31,302 miliar. Keempat tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Polda Papua selama 20 hari ke depan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Mahuse, menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan intensif terkait pembangunan lapangan Aero Sport yang seharusnya rampung pada tahun 2021 lalu.

Baca Juga :  Jaringan Penyuplai Senpi dan Ribuan Amunisi Ke KKB Berhasil Di Gagalkan Satgas Ops Damai Cartenz

” Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati”ungkapnya

Empat tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah D-R-M: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika, S-Y: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Mimika,P-J-K: Penyedia Jasa Konstruksi proyek,R-K: Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan.

Nixon Mahuse menegaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp 31,302 miliar ini berdasarkan hasil audit dari lembaga yang berwenang. Angka fantastis ini menunjukkan betapa masifnya dugaan penyimpangan dalam proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan daerah.

Baca Juga :  Begal di Nabire Tewas Mengenaskan Usai Kalah Duel Melawan Korbannya

” Kami tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini,” tegas Nixon.

Sebelum menetapkan keempat nama ini sebagai tersangka, Kejati Papua telah memeriksa 32 orang saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

penyelidikan masih terus berjalan dan kemungkinan akan menyeret pihak-pihak lain yang terlibat dalam lingkaran korupsi proyek Aero Sport Mimika.

( Redaksi)

Berita Terkait

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo
Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat
Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan
Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi
Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura
Satgas Damai Cartenz Temukan Honai Diduga Markas Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot di Yahukimo
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo
Kasus Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Jadi DPO
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:46 WIB

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:41 WIB

Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:49 WIB

Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:39 WIB

Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:27 WIB

Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura

Berita Terbaru