Keerom,realitapapua.com — Pelarian Jeka Girbes (23), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap meresahkan pengguna Jalan Trans Papua akhirnya terhenti. Warga Kampung Arso Kota ini diringkus tak berkutik oleh Tim Subsatgas Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Keerom yang tergabung dalam Operasi Sikat Cartenz 2026, Rabu (17/06/2026).
Sebelumnya, nama pelaku sempat viral di media sosial Facebook karena aksi pemalakan liarnya terhadap pengendara yang melintas di wilayah Distrik Arso Kota, Kabupaten Keerom.
Penangkapan Jeka merupakan hasil perburuan intensif selama dua hari sejak Selasa (16/06/2026). Setelah mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dan memetakan profil pelaku, polisi sempat menyisir beberapa lokasi namun belum membuahkan hasil.
Titik terang muncul pada Rabu (17/06/2026) siang. Tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di sekitar Pasar Advijan dan hendak bergerak menuju arah kota bersama rekannya.
“Saat kami menggelar razia di perbatasan Kampung Yowong, pelaku terdeteksi melintas. Ia sempat mencoba melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran selama kurang lebih 20 menit sebelum akhirnya berhasil kami bekuk di wilayah Koya Koso,” ujar Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di Mako Polres Keerom, Jeka Girbes mengakui seluruh perbuatannya. Aksi kriminalnya didorong oleh pengaruh minuman keras (miras).
Berikut adalah detail kejahatan yang dilakukan oleh pelaku Modus Operandi: Menghadang kendaraan yang melintas di Jalan Trans Papua dalam kondisi mabuk.
Pengancaman: Menggunakan senjata tajam jenis parang untuk menakuti korban.
Kerugian Korban: Pelaku merampas tas berisi satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp850.000. Alokasi Hasil Jarahan: Uang hasil rampokan dibagi-bagikan kepada rekannya dan kembali digunakan untuk membeli miras.
Selain kasus curas, Jeka ternyata juga menjadi buron atas kasus penganiayaan berat terhadap personel kepolisian. Ia diketahui pernah melemparkan batu ke arah anggota Polres Keerom yang sedang melaksanakan patroli malam.
Tindakan tegas ini mengacu pada Surat Telegram Kapolda Papua Nomor STR/348/V/OPS.1.3/2026 terkait Operasi Sikat Cartenz 2026, serta dua Laporan Polisi (LP) yang terdaftar sejak April dan Juni 2026. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo warna biru.
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui AKP Jetny L. Sohilait menegaskan bahwa Operasi Sikat Cartenz 2026 fokus pada pemberantasan kejahatan jalanan dan penyakit masyarakat.
“Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang mengganggu kamtibmas di Keerom akan kami tindak tegas. Kami juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu presisi pergerakan tim di lapangan,” pungkas AKP Jetny.
Saat ini, Jeka Girbes telah resmi diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Keerom untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.( Redaksi)









