Nabire,realitapapua.com – Satgas Operasi Damai Cartenz bersama personel Polres Puncak Jaya telah melimpahkan tersangka kasus pembunuhan, Anis Telenggen, ke Kejaksaan Negeri Nabire pada Jumat (12/9/2025). Pelimpahan ini merupakan tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti.
Anis Telenggen, yang juga dikenal dengan nama Male (20), sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/18/VIII/2024/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua.
Setelah serah terima di Kejaksaan Negeri Nabire, tim Satgas mengawal tersangka menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nabire.
Selain tersangka, sejumlah barang bukti juga turut diserahkan, yaitu: 2 pucuk senjata api laras panjang jenis AK 101 , 1 pucuk senjata api laras pendek HS-9 , 1 unit kendaraan roda empat
Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa proses hukum ini menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan keadilan,” ujar Brigjen Faizal.
Brigjen Faizal,menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum. “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama solid antara Satgas Damai Cartenz, Polres Puncak Jaya, dan Kejaksaan,” jelas Faizal
Satgas Ops Damai Cartenz berkomitmen untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum dan menjaga keamanan di Tanah Papua dengan langkah yang terukur dan humanis.
( Redaksi)









