Satresnarkoba Polresta Jayapura kota Amankan 2 Pelaku dengan 3,5 Gram Sabu

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura,realitapapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan mengamankan dua pria berinisial CS (21) dan AA (29) di dua lokasi berbeda pada Sabtu (21/6) sore. Dari tangan keduanya, total 3,51 gram sabu berhasil disita.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Tim opsnal melakukan pemantauan di sekitar Entrop setelah mendapatkan kabar akan adanya transaksi sabu.

“Awalnya tim mendapatkan informasi akan terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di seputaran Entrop. Mendalami hal tersebut, tim opsnal langsung melakukan surveillance,” terang AKP Febry pada Senin (23/6).

Baca Juga :  BNN Papua Musnahkan Ribuan Biji Ganja dan Ratusan Gram Ganja Kering, di Saksikan Dua Tersangka

Penangkapan di Dua Lokasi
Tim kemudian berhasil mengidentifikasi lokasi transaksi dan mengamankan CS beserta barang bukti sabu yang dikemas dalam satu plastik klip bening kecil di area PTC Entrop, Distrik Jayapura Selatan.

Setelah diinterogasi, CS mengungkapkan asal-usul barang haram tersebut. Penyelidikan pun dikembangkan hingga ke wilayah Abepura, tepatnya di seputaran Pasar Baru. Di sana, tim berhasil menciduk AA yang merupakan pemilik sabu.

Baca Juga :  Tahap II Kasus Penyerangan Nakes dan Guru Di Yahukimo Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

“Dari tangan AA berhasil ditemukan barang bukti sabu dan alat hisap atau bong yang disimpan di dalam kamar kosnya,” tambah AKP Febry.

Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 13 plastik klip bening kecil dengan berat keseluruhan 3,51 gram.Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi

“Berdasarkan laporan polisi tersebut, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun lantaran disangkakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Febry Pardede.( Redaksi)

Berita Terkait

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo
Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat
Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan
Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi
Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura
Satgas Damai Cartenz Temukan Honai Diduga Markas Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot di Yahukimo
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo
Kasus Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Jadi DPO
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:46 WIB

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:41 WIB

Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:49 WIB

Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:39 WIB

Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:27 WIB

Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura

Berita Terbaru