Jayapura,realitapapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan mengamankan dua pria berinisial CS (21) dan AA (29) di dua lokasi berbeda pada Sabtu (21/6) sore. Dari tangan keduanya, total 3,51 gram sabu berhasil disita.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Tim opsnal melakukan pemantauan di sekitar Entrop setelah mendapatkan kabar akan adanya transaksi sabu.
“Awalnya tim mendapatkan informasi akan terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di seputaran Entrop. Mendalami hal tersebut, tim opsnal langsung melakukan surveillance,” terang AKP Febry pada Senin (23/6).
Penangkapan di Dua Lokasi
Tim kemudian berhasil mengidentifikasi lokasi transaksi dan mengamankan CS beserta barang bukti sabu yang dikemas dalam satu plastik klip bening kecil di area PTC Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
Setelah diinterogasi, CS mengungkapkan asal-usul barang haram tersebut. Penyelidikan pun dikembangkan hingga ke wilayah Abepura, tepatnya di seputaran Pasar Baru. Di sana, tim berhasil menciduk AA yang merupakan pemilik sabu.
“Dari tangan AA berhasil ditemukan barang bukti sabu dan alat hisap atau bong yang disimpan di dalam kamar kosnya,” tambah AKP Febry.
Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 13 plastik klip bening kecil dengan berat keseluruhan 3,51 gram.Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi
“Berdasarkan laporan polisi tersebut, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun lantaran disangkakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Febry Pardede.( Redaksi)









