Sarmi, realitapapua.com — Kepolisian Resor (Polres) Sarmi, Papua, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan calon mertua yang terjadi pada 26 Mei 2025. Tersangka memperagakan 35 adegan, mulai dari awal pertikaian hingga korban meninggal dunia.
Untuk menjamin keamanan dan kelancaran proses, rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian, melainkan dipusatkan di halaman Mapolres Sarmi. Proses ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sarmi dan turut dihadiri oleh penasihat hukum tersangka.
Menurut Kapolres Sarmi, AKBP Ruben Palayukan, rekonstruksi ini merupakan tahapan penting untuk melengkapi berkas perkara dan memperjelas kronologi kejadian. Tujuannya adalah untuk menyinkronkan keterangan dari tersangka, saksi, dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana, serta Pasal 354 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan berat. Pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun
( Redaksi)









