Jayapura, realitapapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota pada hari ini, Rabu (23/7/2025), menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 9 tahun bernama Nurmila alias Tapasya. Pembunuhan ini terjadi pada 7 April 2025 lalu di Dok Sembilan, Jayapura.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol I Dewa Gede Ditya, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai peristiwa pidana yang terjadi.
“Kami menguji keterangan sehingga dapat membuat terang peristiwa yang terjadi sebenarnya saat itu, baik itu keterkaitan saksi maupun keterkaitan barang bukti di TKP,” ujarnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 31 adegan diperagakan, meliputi adegan sebelum kejadian, saat kejadian, dan setelah kejadian.
” Dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jayapura turut hadir untuk menyamakan persepsi terkait peristiwa yang terjadi” ungkapnya
Selain tersangka, saksi-saksi yang melihat aktivitas tersangka saat dan setelah pembunuhan juga dihadirkan di lokasi kejadian.
” Barang bukti berupa peralatan yang digunakan dalam aksi kejahatan juga turut diperagakan dalam rekonstruksi ini” jelasnya
Tersangka berinisial MN, yang turut dihadirkan dalam rekonstruksi, telah dikembalikan ke ruang tahanan Polresta Jayapura Kota.
” Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, termasuk melampirkan hasil rekonstruksi, sebelum melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jayapura” tutup Kompol I Dewa Gede Ditya
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau kondusif dengan pengamanan melibatkan personel Samapta Polresta Jayapura Kota. ( Redaksi)









