Jayapura,realitapapua.com – Tim Opsnal Kepolisian Sektor Jayapura Selatan (Japsel) berhasil meringkus dua pria yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Kelapa Dua, Entropi, Distrik Jayapura Selatan. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, setelah sebelumnya menerima laporan kejadian pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 04.20 WIT.
Kedua pelaku yang berhasil diciduk adalah JM alias Jo (19) dan JY alias Jonat (29). Bersama mereka, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna oranye milik korban bernama Christian.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP M. Lalang, membenarkan pengungkapan kasus ini.
AKP Lalang menjelaskan bahwa kedua pelaku mengambil motor korban di depan Toko Jaya Makmur Entrop pada dini hari. Setelah menerima laporan dari korban, tim opsnal Polsek Jayapura Selatan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan para pelaku.
“Tim opsnal kami yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku dan mendapatkan informasi tentang keberadaannya. Pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 WIT, tim berhasil membekuk keduanya di seputaran Polimak III,” terang Kapolsek Lalang.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 288 / VII / 2025 / SPKT / Polsek Jayapura Selatan / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tertanggal 10 Juli 2025, tentang Pencurian.
“Atas perbuatan keduanya, Penyidik menyangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkas AKP Lalang. (Redaksi)









