Polsek Jayapura Selatan Tangkap Dua Pencuri Motor, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura,realitapapua.com – Tim Opsnal Kepolisian Sektor Jayapura Selatan (Japsel) berhasil meringkus dua pria yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Kelapa Dua, Entropi, Distrik Jayapura Selatan. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, setelah sebelumnya menerima laporan kejadian pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 04.20 WIT.

Kedua pelaku yang berhasil diciduk adalah JM alias Jo (19) dan JY alias Jonat (29). Bersama mereka, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna oranye milik korban bernama Christian.

Baca Juga :  Pelacakan GPS Bantu Polisi Temukan Motor Hilang, Tiga Unit Diamankan

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP M. Lalang, membenarkan pengungkapan kasus ini.

AKP Lalang menjelaskan bahwa kedua pelaku mengambil motor korban di depan Toko Jaya Makmur Entrop pada dini hari. Setelah menerima laporan dari korban, tim opsnal Polsek Jayapura Selatan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan para pelaku.

“Tim opsnal kami yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku dan mendapatkan informasi tentang keberadaannya. Pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 WIT, tim berhasil membekuk keduanya di seputaran Polimak III,” terang Kapolsek Lalang.

Baca Juga :  Polresta Jayapura Musnahkan 4,38 Gram Sabu, Milik Empat Tersangka

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 288 / VII / 2025 / SPKT / Polsek Jayapura Selatan / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tertanggal 10 Juli 2025, tentang Pencurian.

“Atas perbuatan keduanya, Penyidik menyangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkas AKP Lalang. (Redaksi)

Berita Terkait

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo
Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat
Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan
Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi
Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura
Satgas Damai Cartenz Temukan Honai Diduga Markas Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot di Yahukimo
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo
Kasus Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Jadi DPO
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:46 WIB

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:41 WIB

Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:49 WIB

Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:39 WIB

Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:27 WIB

Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura

Berita Terbaru