Polresta Jayapura Musnahkan 4,38 Gram Sabu, Milik Empat Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, realitapapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota hari ini, Rabu (25/6/2025), menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,38 gram.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kota Jayapura

Proses pemusnahan yang bertempat di Ruangan Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota ini turut melibatkan langsung empat tersangka pemilik sabu yang sebelumnya telah berhasil diamankan.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tahapan penting dalam proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana narkotika.

Baca Juga :  Pasutri Pembunuh Bos Laundry di Abepura Ditangkap, Motif Sakit Hati

“Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Yusuf Gerald Kensimai (26), Risal Pranata (31), Hasri alias Egi (43), dan Toebari alias Bari (42),” ungkap AKP Febry.

Para tersangka akan menghadapi jeratan hukum berat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Lantamal X Jayapura Gagalkan Penyelundupan BBM dan Hasil Laut di Perbatasan RI-PNG

Dalam kesempatan tersebut, AKP Febry V. Pardede kembali mengimbau masyarakat, khususnya warga Jayapura, untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

“Narkotika dapat merusak masa depan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya,

Kegiatan pemusnahan ini menunjukkan sinergi antar lembaga penegak hukum, dengan kehadiran Jaksa Marlini Adtri sebagai perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jayapura. ( Redaksi)

Berita Terkait

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo
Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat
Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan
Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi
Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura
Satgas Damai Cartenz Temukan Honai Diduga Markas Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot di Yahukimo
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo
Kasus Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Jadi DPO
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:46 WIB

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:41 WIB

Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:49 WIB

Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:39 WIB

Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:27 WIB

Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura

Berita Terbaru