Jayapura, realitapapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota hari ini, Rabu (25/6/2025), menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,38 gram.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kota Jayapura
Proses pemusnahan yang bertempat di Ruangan Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota ini turut melibatkan langsung empat tersangka pemilik sabu yang sebelumnya telah berhasil diamankan.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tahapan penting dalam proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana narkotika.
“Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Yusuf Gerald Kensimai (26), Risal Pranata (31), Hasri alias Egi (43), dan Toebari alias Bari (42),” ungkap AKP Febry.
Para tersangka akan menghadapi jeratan hukum berat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kesempatan tersebut, AKP Febry V. Pardede kembali mengimbau masyarakat, khususnya warga Jayapura, untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Narkotika dapat merusak masa depan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya,
Kegiatan pemusnahan ini menunjukkan sinergi antar lembaga penegak hukum, dengan kehadiran Jaksa Marlini Adtri sebagai perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jayapura. ( Redaksi)









