Jayapura,realitapapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (8/7) hingga Rabu (9/7) dini hari, polisi berhasil mengamankan 331 botol miras ilegal dari berbagai merek.
Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, , bersama personelnya, penertiban ini diawali dengan konsolidasi sebelum bergerak menyisir sejumlah titik rawan penjualan miras ilegal, dimulai dari wilayah Jayapura Utara.
“Dari lokasi pertama di Dok VIII Jayapura Utara, kami mengamankan barang bukti berupa 158 botol dan kaleng minuman keras ilegal berbagai merek,” ungkap AKP Febry.
Operasi kemudian berlanjut ke wilayah Pasar Lama Abepura. Meskipun beberapa pelaku berhasil melarikan diri, petugas berhasil menyita 173 botol dan kaleng miras yang ditinggalkan di lokasi kejadian.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi tersebut berjumlah 331 botol dan kaleng minuman keras. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Jayapura Kota untuk proses lebih lanjut.
AKP Febry menegaskan komitmen Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk terus melakukan penertiban rutin.
“Kami akan terus memutus mata rantai peredaran miras ilegal di Kota Jayapura guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif, serta mengurangi tindak pidana dan angka kecelakaan yang terjadi akibat minuman keras tersebut,” pungkasnya. ( Redaksi)









