Polres Mimika musnahkan 7.280 Butir Obat Dextromethorpan dan 172, 49 Gram Tembakau Sintetis

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timika,realitapapua.com – Polres Mimika Polda Papua memusnahkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dan Obat Dextromethorpan senilai Rp 51 juta yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Mimika.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha, dengan melibatkan instansi lainnya seperti Kejari Mimika, PN Kota Timika, BNN, Beacukai dan pengacara di Mapolres Mimika, Selasa (29/10/2024).

AKBP I Komang Budiartha, mengatakan bahwa untuk barang bukti tembakau sintetis diamankan dari tersangka Andi Reyhan Ardiansyah alias Yoyo di dua TKP.
masing-masing pada 10 Oktober 2024 di Jalan Leo Mamiri Pasar Damai dan di Jalan Hasanudin Lorong Zam-zam.

Baca Juga :  Anggota KKB Penembak 2 Brimob Ditangkap di Nabire

“Tersangka menerima BB melalui jasa pengiriman paket dari Jakarta, lalu tersangka menjual 150 ribu rupiah perpaket kecil,” jelasnya.

Menurut Kapolres, barang bukti tembakau sintetis yang diamankan sebanyak 172,49 gram jika diuangkan sebesar Rp 26 juta.

“Kemudian dimusnahkan sebanyak 168,49 gram dan disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di PN Kita Timika sebanyak 4 gram,”ungkapnya.

Tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 dan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama enam hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Dua Pemuda Ditangkap Usai Aniaya Tenaga Medis di Asmat

Sedangkan untuk Obat Dextromethorpan, Kapolres menjelaskan bahwa BB tersebut diamankan dari jasa pengiriman paket yang lama tidak diambil oleh pemiliknya.

BB Obat Dextromethorpan yang diamankan sebanyak 7.280 butir dan jika diuangkan senilai Rp 25 juta.

“BB kami amankan di jasa pengiriman paket yang sudah 10 hari tidak diambil oleh penerima atau pemilik barang,” ujarnya.(Redaksi)

Berita Terkait

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo
Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat
Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan
Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi
Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura
Satgas Damai Cartenz Temukan Honai Diduga Markas Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot di Yahukimo
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo
Kasus Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Jadi DPO
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:46 WIB

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:41 WIB

Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:49 WIB

Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:39 WIB

Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:27 WIB

Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura

Berita Terbaru