Jayapura, realitapaoua.com -Tiga pengedar ganja lintas negara ditangkap satuan narkoba polresta jayapura kota dari penangkapan itu polisi menyita 7,5 kilogram ganja siap edar dan empat butir amunisi senjata api shotgun
tiga orang pengedar ganja lintas negara ditangkap satuan narkoba polresta jayapura kota pada rabu 13 /05 di jalan pantai kelapa komplek argapura bawah distrik jayapura selatan kota jayapura papua.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen saat menggelar Jumpa Pers kepada awak media di Mapolresta, Kamis (15/5) siang. Menyebut satu pengedar merupakan warga negara asing asal papua nugini sementara dua lainnya merupakan warga kota jayapura
ketiga pelaku yakni KK (38), AT (19) dan GT (38).warga negara asing asal Papua Nugini
AKBP Fredrickus menerangkan, peristiwa penangkapan berawal tim gabungan mendapatkan informasi terkait rencana ketiga pelaku yang menggunakan satu unit mobil hendak mengedarkan barang haram tersebut.
“Jadi, berawal saat tim gabungan mendapati informasi tentang rencana peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar, merespon informasi yang ada, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil membekuk ketiga pelaku saat mereka berada di Jalan Pantai Kelapa Kompleks Argapura dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver,” ungkap AKBP Fredrickus.
Lebih lanjut terangnya, setelah mobil mereka diberhentikan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh tim, dimana di dalam mobil yang digunakan didapati ketiga pelaku dan barang bukti narkotika jenis ganja sudah terbungkus rapih dan dijadikan satu di dalam dua tas tenteng ukuran besar.
“Ketiganya bersama barang bukti ganja siap edar yang ditemukan dengan total sebanyak 7,5 Kilogram langsung digiring ke Mapolresta Jayapura Kota untuk proses selanjutnya,” tambah Kapolresta.
Dirinya juga menegaskan, pihak Kepolisian masih sementara melakukan pengembangan melalui pemeriksaan lebih intensif kepada ketiga pelaku tersebut yang mana salah satunya merupakan WNA (Warga Negara Asing) asal PNG yakni GT.
“Ketiganya masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk kepentingan proses penyidikan, dimana mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun lantaran disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951,” pungkas Kapolresta AKBP Fredrickus Maclarimboen ( Redaksi )









