Sentani,realitapapua.com – Kepolisian Resor (Polres) Jayapura berhasil mengungkap kasus perampokan disertai kekerasan (curas) yang menewaskan seorang driver ojek online, SL (36), di Jalan Raya Sentani–Waena, Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur. Tiga dari lima pelaku yang terlibat dalam aksi keji ini telah berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus yang sempat menghebohkan warga ini disampaikan dalam konferensi pers di Obhe Reay May Polres Jayapura pada Senin (6/10/2025), dipimpin langsung oleh Wakapolres Jayapura, KOMPOL Erol Sudrajat, S.Sos., M.Si.
Wakapolres Jayapura, KOMPOL Erol Sudrajat, menjelaskan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 01.45 WIT. Korban SL yang tengah melintas menggunakan sepeda motor dihadang oleh lima orang pelaku.
“Para pelaku menghadang korban, melempar ban ke arah motor hingga korban terjatuh. Setelah itu mereka memukul kepala korban dengan balok kayu dan menikam korban menggunakan pisau,” ungkap kompol Erol Sudrajat.
Setelah korban terkapar, para pelaku membuang korban ke selokan lalu membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik korban.
Tiga Pelaku Ditangkap, Dua Masih Buron
Dari total lima pelaku yang beraksi, tiga orang berhasil diamankan: YM (19), HH (19), dan HVK (18). Dua pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku melakukan aksinya di bawah pengaruh minuman keras. Barang hasil rampasan, berupa sepeda motor dan handphone, diakui digunakan untuk keperluan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., menambahkan bahwa hasil otopsi menemukan tujuh luka tusuk di tubuh korban.
“Tiga pelaku yang kami tangkap berdomisili di Sentani. Satu di antaranya bahkan masih berstatus pelajar aktif di salah satu sekolah negeri,” ujar AKP Alamsyah Ali.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu unit handphone Samsung Galaxy A32, serta satu buah balok kayu. Sementara pisau yang digunakan untuk menusuk korban masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP Subsider Pasal 365 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Tim gabungan Opsnal Polda Papua dan Polres Jayapura terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat,” pungkas Kasat Reskrim. (Redaksi)









