Sentani, realitapapua.com – Upaya aparat dalam *memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil setelah seorang penumpang pesawat Lion Air dari Timika tujuan Sorong ditangkap di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura , pada Selasa (23/5/2025) siang
Pria berinisial APAI (24), yang diketahui sebagai karyawan PT. Freeport Indonesia
diamankan oleh pihak keamanan bandara karena kedapatan membawa tiga paket narkotika jenis ganja kering
Kapolsek Kawasan Bandara Sentani, Iptu Wajedi mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula saat APAI menjalani pemeriksaan rutin oleh Petugas Avsec sebelum memasuki ruang keberangkatan umum.
Saat pemeriksaan pertama, petugas menemukan satu paket kecil ganja di saku celana pelaku, sehingga langsung diamankan di *Posko Pengamanan Bandara
Namun, setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut petugas menemukan *dua paket besar ganja tersimpan di dalam koper bagian bawa, sehingga total barang bukti yang diamankan berjumlah tiga paket ganja kering siap edar
Pelaku mengaku bahwa ganja tersebut adalah miliknya untuk konsumsi pribadi, namun pihak kepolisian masih *melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada keterlibatan jaringan narkotika.
“Pelaku mengaku sebagai karyawan PT. Freeport Indonesia, dan hal ini diperkuat dengan ID Card yang ditemukan pada dirinya,” jelas Iptu Wajedi.
Atas temuan ini, APAI beserta barang bukti langsung diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua* untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi akan terus mendalami apakah pelaku terkait dengan sindikat narkotika atau hanya pengguna individu
Kapolsek mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkotika terutama di wilayah transportasi publik seperti bandara
“Kami mengimbau agar warga tetap berhati-hati dan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Upaya bersama akan sangat membantu dalam memberantas peredaran barang haram ini,” tutup Iptu Wajedi. (Redaksi)









