Jayapura,realitapapua.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua melalui tim Jatanras menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat dengan mengembalikan satu unit kendaraan bermotor yang sempat diamankan dalam Operasi Sikat Cartenz II – 2025 kepada pemilik sahnya.
Peristiwa ini berawal dari razia yang digelar di depan Mapolda Papua. Petugas menghentikan seorang pengendara bernama Trian Saputra Maranata yang melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa pelat nomor dan tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan.Petugas segera mengamankan kendaraan tersebut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penelusuran mengungkap bahwa motor itu merupakan kendaraan rental. Pengendara lantas menghubungi pemiliknya.
Keesokan harinya, pemilik sah kendaraan, Rohani, datang ke Mapolda Papua.
Ia membawa serta bukti kepemilikan yang sah dan melengkapi motor dengan pelat nomor polisi PA 5109 DB. Setelah verifikasi dokumen tuntas, aparat kepolisian memutuskan untuk segera mengembalikan motor tersebut.
Ps. Kasubbid 3 Ditreskrimum Polda Papua, Kompol Arjuna Wijaya, S.I.K., menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam menjalankan aturan lalu lintas secara tegas namun tetap profesional.
“Kami menegakkan aturan secara tegas, namun tetap mengedepankan profesionalitas. Jika ada kendaraan yang terbukti sah milik masyarakat, maka pasti akan kami kembalikan,” ujar Kompol Arjuna.
Ia juga menambahkan bahwa kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat agar selalu melengkapi dokumen dan identitas kendaraan saat berkendara. ( Redaksi)









