Jayapura, realitapapua.com – Tim Resmob Jatanras Polda Papua berhasil meringkus seorang pemuda berinisial YMA (23), pelaku pelecehan seksual terhadap seorang wanita di sebuah ATM Center kawasan Dok 5, Jayapura. Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini dibekuk pada Minggu (8/2/2026) malam.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Jatanras Polda Papua, AKP Gema Brajaksono, setelah pihak kepolisian merespons cepat laporan masyarakat terkait aksi bejat pelaku.
AKP Gema Brajaksono menjelaskan, insiden memilukan ini menimpa korban berinisial DSI (30), sekitar pukul 19.30 WIT. Awalnya, pelaku YMA yang melintas di lampu merah Dok 5 melihat korban berkendara sendirian dengan dompet diletakkan di dashboard motor.
Tergiur melihat barang berharga tersebut, pelaku membuntuti korban hingga ke ATM Center di depan salah satu Kampus Universitas dok 5 dengan niat awal untuk menjambret. Namun, situasi berubah saat pelaku melihat korban sendirian di dalam ruang ATM.
“Pelaku masuk secara tiba-tiba dan melakukan tindakan asusila secara paksa. Korban yang terkejut langsung melakukan perlawanan sengit dan berteriak meminta pertolongan,” ungkap AKP Gema.
Lantaran korban terus melawan dan berteriak, pelaku panik. Ia sempat berusaha menahan pintu ATM agar korban tidak keluar, namun akhirnya melarikan diri ke arah kebun nanas di depan kampus karena warga mulai berdatangan.
Demi memutus jejak dari kejaran massa, pelaku sempat melakukan penyamaran yang cukup nekat.
“Untuk mengelabui warga yang mengejarnya, pelaku masuk ke pemukiman dan mengganti pakaiannya dengan mengambil handuk serta celana panjang milik warga setempat,” jelas Kanit Resmob.
Pelarian YMA berakhir dramatis. Setelah sempat menumpang angkot menuju Dok 7, ia justru kembali ke arah lokasi kejadian untuk mengambil sepeda motornya yang tertinggal. Pelaku meminta bantuan kerabatnya yang berprofesi sebagai tukang ojek untuk mengantarnya.
“Tim Resmob yang sudah mengantongi identitas pelaku langsung melakukan penyergapan saat pelaku berada di depan Indomaret Mandala sekitar pukul 20.30 WIT,” tambahnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, YMA merupakan residivis kasus Curanmor. Kini, ia harus kembali berurusan dengan hukum atas dugaan kekerasan seksual. “Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Papua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Gema.
Sementara itu,Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi kaum perempuan yang beraktivitas pada malam hari.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk tetap waspada dan sebisa mungkin tidak sendirian saat beraktivitas di tempat-tempat sepi pada malam hari demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” imbaunya. ( Redaksi)









