Jayapura,realitapapua.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua yang tergabung dalam Satgas Gakkum Operasi Sikat Cartenz 2026 berhasil menggulung pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di Kota Jayapura, Sabtu (6/6/2026).
Pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis kambuhan ini diringkus tanpa perlawanan di kawasan Pasar Inpres Dok IX, Distrik Jayapura Utara.
Mirisnya, dalam melancarkan aksinya, pelaku tega memanfaatkan situasi kelengahan korban kecelakaan hingga membobol rumah ibadah.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua, Kompol Dewa Ditya, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi akurat mengenai keberadaan pelaku.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju lokasi di Pasar Inpres Dok IX dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Setelah pemeriksaan awal, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti,” ujar Kompol Dewa.
Dari hasil pengembangan di lapangan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain: 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Deluxe (Hitam): Barang bukti curanmor di kawasan Pantai Hamadi.
1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Sporty: Diduga hasil curanmor di lokasi berbeda.
1 Unit Speaker Aktif Merek Bayern: Barang bukti pencurian di Gereja Bethani Dok IX.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, modus operandi yang dilakukan pelaku tergolong sangat tega. Kasus curanmor bermula saat sepeda motor korban yang dibawa rekannya mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Ring Road, Jayapura Selatan.
“Saat korban dalam kondisi tidak berdaya pasca-kecelakaan, pelaku justru memanfaatkan situasi tersebut untuk membawa kabur sepeda motor milik korban,” ungkap Kompol Dewa.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga menyasar tempat ibadah. Ia membobol Gereja Bethani Dok IX dengan cara merusak grendel pintu, lalu menggasak sejumlah inventaris gereja seperti speaker aktif, laptop, dan telepon genggam.
Kompol Dewa menambahkan bahwa rekam jejak kriminal pelaku ternyata sudah berlangsung lama.
“Pelaku ini merupakan seorang residivis. Ia diketahui telah melakukan aksi pencurian berulang sejak yang bersangkutan masih berstatus anak di bawah umur,” tegasnya.
Secara terpisah, Dirreskrimum Polda Papua selaku Ka Ops Sikat Cartenz 2026, Kombes Pol. Parasian Herman Gultom, S.I.K., M.Si., mengapresiasi kerja keras personelnya di lapangan.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menekan angka kejahatan konvensional di wilayah Papua.
“Operasi Sikat Cartenz 2026 tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga pemulihan barang bukti serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Kombes Pol. Parasian.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP atau keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya. ( Redaksi)









