Jayapura, realitapapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika lintas batas. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) berinisial J.H. (33) dibekuk bersama barang bukti ganja kering siap edar seberat 1.644,76 gram (sekitar 1,6 kilogram).
Tersangka ditangkap dalam sebuah operasi penegakan hukum di kawasan Base G Kiri, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, pada Kamis (25/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIT.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Pardede, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran ganja di wilayah Base G Kiri sekitar pukul 01.30 WIT. Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 62 bungkus plastik bening ukuran besar berisi ganja. Barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah tas ransel hitam, lengkap dengan sejumlah plastik bening kosong dan gumpalan lakban yang digunakan untuk mengemas barang haram tersebut,” ujar AKP Febry Pardede.
Jaringan Lintas Batas dan Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka J.H. mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang warga negara PNG lainnya yang berinisial M. Rencananya, paket ganja tersebut akan diecer di wilayah Kota Jayapura dengan harga Rp500 ribu per bungkus.
Jika seluruh barang haram tersebut habis terjual, keuntungan yang didapat rencananya akan dibawa kembali ke PNG untuk dibagi dua dengan sang pemasok.
“Ganja tersebut memang ditargetkan untuk dipasarkan di Kota Jayapura. Ini menjadi perhatian serius kami karena jaringan peredaran narkotika lintas batas masih terus berupaya memasukkan barang terlarang ke wilayah Papua,” tegas AKP Febry.
Pascapenangkapan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan langkah-langkah hukum baku, antara lain:
Melakukan penyitaan resmi terhadap seluruh barang bukti.
Memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian.
Melakukan tes urine kepada tersangka J.H. (dengan hasil negatif).
Membawa sampel ganja untuk pengujian laboratorium.
Polresta Jayapura Kota menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan internasional. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Kerja sama masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” pungkasnya.
Saat ini, J.H. telah mendekam di sel tahanan Polresta Jayapura Kota. Atas perbuatannya, WNA tersebut dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( Redaksi)









