Jayapura,realitapapua.com — Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja di area Bandara Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (5/8/2026) siang.
Seorang calon penumpang berinisial D-H ditangkap petugas sekitar pukul 13.30 WIT saat berada di ruang tunggu bandara. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti ganja siap edar dengan berat mencapai 980 gram.
Kanit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Papua, AKP Dr. Vita Andriani, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya calon penumpang pesawat yang membawa barang mencurigakan.
“Anggota yang memang sedang bersiaga di sekitar bandara langsung bergerak usai menerima informasi Kami melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku beserta barang bawaannya,” ujar AKP Vita.
Saat menggeledah tas ransel warna hitam milik tersangka, petugas menemukan 8 bungkus plastik bening ukuran besar berisi ganja. 1 bungkus plastik hitam berisi ganja yang terbungkus kantong plastik besar.
1 unit telepon genggam merk Oppo A3 warna biru.
Saat ini tersangka DH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Papua untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
( Redaksi)









