Hanya Karena Pulang Malam, Seorang Ayah di Papua tega Perkosa Anaknya Sendiri

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 20:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA, Realitapapua.com – Seorang pria berinisial DF (49) di Waena Distrik Heram, Kota Jayapura dilaporkan telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri, NM (14). Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku hingga tiga kali.

Kasus terungkap, setelah korban melaporkan kejadian ini kepada ibunya yang akhirnya dilaporkan kepada pihak berwajib.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H, Kabag Ops Kompol M.B.Y Hanafi, S.H., S.I.K., M.H bersama Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K., M.H saat menggelar Press Conference kepada awak media bertempat di Aula Mapolresta, Kamis (1/7) pagi.

Baca Juga :  Seorang Pria Ditemukan Tewas di Laundry Abepura, Mobil dan Ponsel Korban Hilang

Kapolresta KBP Victor Mackbon mengatakan, dari laporan korban, diketahui kejadian tersebut dilakukan pelaku berawal pada tanggal 12 April 2024 di rumah pelaku, di Waena.

“Tersangka diketahui merupakan ayah kandung dari korban. Persetubuhan yang dilakukan kurang lebih tiga kali, pertama dilakukan di rumah, dimana korban dipaksa dengan dibanting dan melakukan persetubuhan. Kedua, pada sore harinya di hari yang sama, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di pondok jualan pinang. Dan yang Ketiga, beberapa hari setelah pelaku kembali memerkosa korban di rumah mereka, ” ungkap Kombes Pol. Vicktor Mackbon.

Pelaku di depan Kapolresta mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia juga mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan lantaran ia kesal terhadap korban yang sering pulang malam. “Kesal, karena dia sering pulang malam,” kata pelaku dihadapan wartawan.

Baca Juga :  Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan

Atas perbuataanya tegas Kapolresta, pelaku dijerat pasal perlindungan anak, Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dan TPKS Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang pelecehan Seksual fisik dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.(redaksi realitapapua)

Berita Terkait

Patroli Koops TNI Habema di Kali Braza Yahukimo, Senjata Diamankan Tanpa Korban Jiwa
ASN di Ilaga Ditikam OTK hingga Pisau Tertancap di Leher, Polisi Selidiki Motif Balas Dendam KKB
Polsek Jayapura Selatan Ungkap Kasus Pencurian 13 Unit Laptop, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Hasil KRYD Sepekan: Polda Papua Ringkus Sindikat Curanmor, 34 Unit Sepeda Motor Disita
Polres Boven Digoel Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita dalam Karung, Pelaku Ditangkap di Merauke
Dua OTK Tikam Tenaga Honorer RSUD Dekai, Satgas Damai Cartenz Usut Keterlibatan KKB
Grebek Sarang Narkoba di Jayapura, Polda Papua dan BNNP Amankan 10 Orang Termasuk 6 WNA PNG Sita Airsoft Gun
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penganiayaan di Puncak Jaya, Usut Dugaan Jaringan Senjata KKB
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 08:58 WIB

Patroli Koops TNI Habema di Kali Braza Yahukimo, Senjata Diamankan Tanpa Korban Jiwa

Senin, 2 November 2026 - 18:04 WIB

ASN di Ilaga Ditikam OTK hingga Pisau Tertancap di Leher, Polisi Selidiki Motif Balas Dendam KKB

Senin, 2 November 2026 - 10:25 WIB

Polsek Jayapura Selatan Ungkap Kasus Pencurian 13 Unit Laptop, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Hasil KRYD Sepekan: Polda Papua Ringkus Sindikat Curanmor, 34 Unit Sepeda Motor Disita

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Polres Boven Digoel Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita dalam Karung, Pelaku Ditangkap di Merauke

Berita Terbaru