Yahukimo,realitapapua.com – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua. Dua pria berinisial O.K. dan I.K. yang sempat diamankan pada awal Januari lalu, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam rentetan kasus pembunuhan dan penganiayaan sadis di Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan mendalam oleh Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz. Keduanya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo Batalyon Sisibia.
Jejak Kriminal Tersangka: Dari Penganiayaan hingga Pembunuhan
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka O.K. tercatat terlibat dalam tiga aksi kekerasan brutal sepanjang tahun 2025 yang meresahkan warga Dekai: 1 November 2025: Penganiayaan berat terhadap Nurdin, seorang warga pendatang di Jalan Jenderal Sudirman. 6 Agustus 2025: Pembunuhan terhadap Yohanes Entamoni di Perumahan Kali WO. 25 Desember 2025: Pembunuhan terhadap Ramli M. di Jalan Sosial Kali Bonto.
Sementara itu, tersangka I.K. teridentifikasi ikut berperan dalam pembunuhan Ramli M. Korban ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka bacok fatal di leher, punggung, serta luka sayat di tangan.
“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan atribut lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ungkap tim penyidik Satgas Damai Cartenz.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi warga sipil.
“Setiap tindakan kekerasan terhadap warga sipil adalah pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara tegas, terukur, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Brigjen Faizal dalam keterangan resminya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.
“Penegakan hukum ini bukan hanya untuk mengungkap pelaku, tetapi juga untuk memastikan masyarakat merasa aman dan terlindungi dalam beraktivitas sehari-hari,” tambah Kombes Adarma.
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP. Satgas memastikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menjamin hak-hak tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
Pihak aparat juga terus melakukan pengembangan di lapangan untuk mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan kekerasan tersebut guna memastikan Kabupaten Yahukimo tetap kondusif. (Redaksi)









