Jayapura,realitapapua.com – Dua pengedar narkoba jenis ganja, salah satunya warga asing asal papua nugini berhasil dibekuk satuan reserse narkoba polres keerom keduanya ditangkap saat akan bertransaksi ganja dengan barang bukti hampir tiga puluh gram ganja kering.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran ganja di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan TA warga asing asal papua nugini dan KOS saat hendak bertransaksi.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 28,7 gram ganja yang terbagi dalam dua bungkus plastik bening ukuran sedang dan tiga bungkus plastik kecil. Selain itu, turut disita dua unit ponsel (Tecno Pova dan Vivo) serta satu unit sepeda motor
Kasat Resnarkoba Polres Keerom, AKP Guntur Antonius Napitupulu, Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Keerom untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari langkah tegas kami dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di Keerom,” ujarnya saat press rilis
Senin 21 Juli 2025
Kedua tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun. Mereka saat ini ditahan di Mapolres Keerom untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Keerom juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk terus mengawasi pergaulan anak muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli, penyuluhan, dan sinergi lintas sektor demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita lawan peredaran narkoba demi masa depan generasi muda Papua yang lebih baik,” tutup AKP Guntur. ( Redaksi)









