Timika,realitapapua.com – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mencatatkan progres signifikan dalam mengungkap kasus kekerasan maut dan perampasan senjata api yang mengguncang kawasan Mile 50, Tembagapura, Mimika.
Seorang pria berinisial KW alias Jengkol Lalam berhasil diringkus tim gabungan setelah teridentifikasi sebagai salah satu aktor kunci di balik aksi brutal yang terjadi pada 11 Februari 2026 lalu tersebut.
Kepala Satgas (Kasatgas) Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di Ilaga, Kabupaten Puncak, pada Kamis (5/3/2026). Pelaku yang memiliki nama lengkap Kalimak Wanimbo ini diduga kuat merupakan otak perencanaan bersama kelompok Jeki Murib.
“KW berperan sebagai perantara yang menjembatani korban dengan para pelaku. Ia mengatur agar para pelaku bisa menumpang kendaraan dinas TNI menuju Tembagapura, sebelum akhirnya melakukan serangan di Mile 50,” jelas Kombes Yusuf,Jumat (6/3/2026).
sebelumnya telah merenggut nyawa Sertu Arifin Cepa dan seorang warga sipil bernama Erman Rustaman. Selain itu, satu personel TNI lainnya, Serka Hendrikus, dilaporkan mengalami luka berat akibat serangan mendadak tersebut.
Penangkapan Kalimak Wanimbo merupakan hasil pengembangan intensif dari tersangka sebelumnya, Nis Kogoya, yang telah lebih dulu diamankan di SP-3 Timika pada pertengahan Februari. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta-fakta baru:
Koneksi Pimpinan KKB: Kalimak Wanimbo diketahui intens berkomunikasi dengan Aibon Kogoya, salah satu pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Logistik dan Transportasi: Nis Kogoya berperan menyiapkan armada bagi kelompok Jeki Murib untuk memobilisasi massa menuju kediaman almarhum Sertu Arifin Cepa.
Penyidik Satgas Damai Cartenz menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 458, 479, 468, dan 262 yang berkaitan dengan pembunuhan berencana dan kekerasan bersenjata.
“Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup,” tegas Kombes Yusuf.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., memastikan bahwa pengejaran terhadap sisa anggota kelompok Jeki Murib akan terus dilakukan tanpa henti.
“Kami bekerja secara profesional dan terukur. Negara hadir tidak hanya untuk menjaga perdamaian, tetapi juga memastikan hukum tegak bagi siapa pun yang mengganggu stabilitas keamanan di Tanah Papua,” ujar Brigjen Faizal.
Senada dengan hal tersebut, Wakaops Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, meminta masyarakat Papua untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang menyesatkan. Ia berharap warga dapat terus bersinergi dengan aparat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. ( Redaksi)









