Keerom, realitapapua.com – Respons cepat kembali ditunjukkan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Keerom dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak. Kurang dari 12 jam setelah menerima laporan warga, Tim Khusus (Timsus) Opsnal Sat Reskrim yang dibalut dukungan Unit Patroli Sat Samapta Polres Keerom, berhasil membekuk SI (47), terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Kampung Ubiyau, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Jumat (03/07/2026).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/147/VII/2026/Polres Keerom/Polda Papua tertanggal 3 Juli 2026. Begitu menerima informasi, tim bergerak taktis menuju kediaman pelaku. Tanpa perlawanan, SI langsung digelandang ke Mapolres Keerom untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dari hasil pemeriksaan awal, SI (47) tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatan bejatnya. Mirisnya, pelaku berdalih aksi tersebut dilakukan saat dirinya berada di bawah pengaruh minuman keras (miras).
Lebih memilukan lagi, korban yang berinisial PI (11) ternyata merupakan anak piara dari istri kedua pelaku yang tinggal serumah dengannya.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, peristiwa kelam itu terjadi pada Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIT. Pelaku awalnya merayu korban untuk ikut ke area kali di belakang rumah dengan alasan melihat jerat.
“Setibanya di lokasi, korban langsung diancam menggunakan senjata tajam jenis parang sebelum akhirnya dirudapaksa oleh pelaku,” ungkap pihak kepolisian.
Ternyata Bukan Aksi yang Pertama
Fakta mengejutkan lain terungkap dari mulut korban. PI mengaku bahwa penderitaan yang dialaminya bukan kali pertama terjadi. Pelaku diketahui sudah pernah melancarkan aksi serupa pada tahun 2025 lalu.
Selama ini, korban memilih bungkam dan tidak berani melapor karena selalu mendapat ancaman pembunuhan atau kekerasan dari pelaku. Untuk melengkapi bukti hukum, penyidik telah membawa korban ke RSUD Kwaingga guna menjalani pemeriksaan visum.
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan menjadi atensi utama untuk ditindak secara cepat dan profesional.
“Keberhasilan mengamankan terduga pelaku dalam waktu singkat ini merupakan wujud kesiapsiagaan personel.
Sinergi antara Sat Reskrim, Sat Samapta, serta dukungan informasi dari masyarakat menjadi kunci penting agar pelaku bisa segera kami proses hukum,” tegas AKP Jetny.
Di akhir keterangannya, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak takut atau ragu untuk melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan seksual di lingkungan sekitar. Polres Keerom menjamin keamanan pelapor serta memastikan setiap perkara akan diusut tuntas secara berkeadilan.
( Redaksi)









