Berkas Dinyatakan Lengkap, Polresta Jayapura Kota Serahkan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika ke Kejaksaan

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, realitapapua.com – Polsek KPL (Kawasan Pelabuhan Laut) Polresta Jayapura Kota Polda Papua menyerahkan tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial AK (25) ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (17/1). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, Irene Elizabeth, S.H.

Kapolsek KPL Polresta Jayapura Kota, AKP Rischard H.L Rumboy, menjelaskan bahwa penangkapan AK dilakukan pada 21 Oktober 2024 di Pelabuhan Jayapura saat pelaksanaan pengamanan keberangkatan kapal. “Kami menangkap AK yang membawa 1 karton berisi paket narkotika jenis ganja,” ungkapnya.

Baca Juga :  Evakuasi 2 Korban Pembunuhan Pendulang Emas di Yahukimo, Total 11 Jenazah

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan untuk menuntaskan administrasi penyidikan dan memastikan keadilan dapat ditegakkan. “Kami telah menyerahkan AK ke Kantor Kejaksaan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek KPL.

Kapolsek juga menegaskan bahwa penyerahan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta. “Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar hingga selesai,” tambahnya.

Baca Juga :  Hanya Karena Pulang Malam, Seorang Ayah di Papua tega Perkosa Anaknya Sendiri

AK dijatuhi hukuman paling lama 12 tahun penjara atas tindak pidana yang dilakukannya, yang melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami harap masyarakat Kota Jayapura dapat mendukung upaya Polri dalam memberantas narkotika dengan memberikan informasi terkait peredaran barang terlarang tersebut demi keselamatan generasi muda yang nantinya akan memimpin negeri ini,” pungkasnya.( Redaksi)

Berita Terkait

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo
Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat
Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan
Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi
Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura
Satgas Damai Cartenz Temukan Honai Diduga Markas Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot di Yahukimo
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo
Kasus Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Jadi DPO
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:46 WIB

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:41 WIB

Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:49 WIB

Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:39 WIB

Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:27 WIB

Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura

Berita Terbaru