Jayapura, realitapapua.com – Polsek KPL (Kawasan Pelabuhan Laut) Polresta Jayapura Kota Polda Papua menyerahkan tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial AK (25) ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (17/1). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, Irene Elizabeth, S.H.
Kapolsek KPL Polresta Jayapura Kota, AKP Rischard H.L Rumboy, menjelaskan bahwa penangkapan AK dilakukan pada 21 Oktober 2024 di Pelabuhan Jayapura saat pelaksanaan pengamanan keberangkatan kapal. “Kami menangkap AK yang membawa 1 karton berisi paket narkotika jenis ganja,” ungkapnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan untuk menuntaskan administrasi penyidikan dan memastikan keadilan dapat ditegakkan. “Kami telah menyerahkan AK ke Kantor Kejaksaan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek KPL.
Kapolsek juga menegaskan bahwa penyerahan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta. “Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar hingga selesai,” tambahnya.
AK dijatuhi hukuman paling lama 12 tahun penjara atas tindak pidana yang dilakukannya, yang melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami harap masyarakat Kota Jayapura dapat mendukung upaya Polri dalam memberantas narkotika dengan memberikan informasi terkait peredaran barang terlarang tersebut demi keselamatan generasi muda yang nantinya akan memimpin negeri ini,” pungkasnya.( Redaksi)









