Jayapura,realitapapua.com – Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, sebanyak 6 kilogram lebih ganja kering siap edar berhasil diamankan dari tangan dua terduga pelaku di Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura, Sabtu (28/02) siang.
Kedua pelaku, seorang pria berinisial GR (23) dan wanita berinisial YW (21), dibekuk saat mencoba menyelundupkan barang haram tersebut menggunakan kapal KM Ciremai dengan tujuan akhir Sorong, Papua Barat Daya.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek KPL Jayapura, AKP H. Abdul Kadir, S.Sos, mengungkapkan bahwa aksi ini terendus saat personel melakukan razia rutin embarkasi penumpang sekitar pukul 14.00 WIT.
Awalnya, petugas mencurigai gerak-gerik GR saat melewati area pemeriksaan. Meski pemeriksaan badan tidak membuahkan hasil, ketelitian petugas dalam memantau komunikasi di ponsel GR menjadi kunci pengungkapan.
“Anggota mencurigai komunikasi antara GR dengan seorang wanita. Setelah dilakukan pengembangan melalui ponsel pelaku pertama, kami langsung bergerak mengamankan YW yang sudah berada di atas kapal, tepatnya di Dek 4 nomor tempat tidur 48,” ujar AKP Kadir.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyembunyikan ganja tersebut di dalam sebuah karton cokelat bermerek Tos-tos Tortilla Chips. Di dalamnya terdapat lima bundel besar yang dilakban rapi dan ditutup dengan tumpukan pakaian.
Setelah dilakukan penimbangan secara detail, berikut rincian berat barang bukti yang ditemukan: Bundel 1: 1.340 gram Bundel 2: 1.390 gram Bundel 3: 1.240 gram
Bundel 4: 1.340 gram Bundel 5: 770 gram
Total Berat: 6.080 gram (6,08 Kilogram)
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen, memberikan apresiasi tinggi atas kesigapan jajarannya. Menurutnya, pelabuhan memang menjadi titik rawan yang sering dimanfaatkan jaringan narkoba sebagai jalur distribusi.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota,” tegas Kombes Fredrickus.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota pada pukul 18.50 WIT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pengembangan jaringan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
( Redaksi)









