Asyik Sabu di Rumah, Dua Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, realitapapua.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan narkoba. Dua pria berinisial RB alias Anca (45) dan MS (34) berhasil diciduk saat asyik mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Jalan Karang belakang Mega Waena, Distrik Heram, Kamis (17/7) malam.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (18/7) siang. “Dari hasil penangkapan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 plastik klip besar warna bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 49,74 gram,” ungkap AKP Febry.

Baca Juga :  Gagal Bawa Kabur Sapi , Dua Pencuri di Koya Barat Diringkus Polisi Usai Dikepung Warga

Selain sabu, polisi juga menyita potongan plastik hitam dibalut plester cokelat, satu alat hisap sabu (bong) siap pakai, dan tiga buah potongan sedotan warna hitam.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Waena, tepatnya di belakang Toko Mega Waena. Tim langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan.

“Saat menemukan rumah yang diduga merupakan sasaran, tim opsnal langsung masuk dan menemukan kedua pelaku sedang menikmati barang haram tersebut,” jelas AKP Febry.

Baca Juga :  Satgas Damai Cartenz Ringkus 9 Eksekutor Teror di Yahukimo, Terlibat Penembakan Hingga Pembakaran

Setelah tertangkap tangan, tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu di saku celana milik RB. Keduanya bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Febry menambahkan, kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik terkait kepemilikan dan peran masing-masing. “Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun lantaran disangkakan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ( Redaksi)

Berita Terkait

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo
Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat
Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan
Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi
Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura
Satgas Damai Cartenz Temukan Honai Diduga Markas Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot di Yahukimo
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo
Kasus Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Jadi DPO
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:46 WIB

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:41 WIB

Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:49 WIB

Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:39 WIB

Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:27 WIB

Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura

Berita Terbaru