Jayapura, realitapapua.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan narkoba. Dua pria berinisial RB alias Anca (45) dan MS (34) berhasil diciduk saat asyik mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Jalan Karang belakang Mega Waena, Distrik Heram, Kamis (17/7) malam.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (18/7) siang. “Dari hasil penangkapan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 plastik klip besar warna bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 49,74 gram,” ungkap AKP Febry.
Selain sabu, polisi juga menyita potongan plastik hitam dibalut plester cokelat, satu alat hisap sabu (bong) siap pakai, dan tiga buah potongan sedotan warna hitam.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Waena, tepatnya di belakang Toko Mega Waena. Tim langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan.
“Saat menemukan rumah yang diduga merupakan sasaran, tim opsnal langsung masuk dan menemukan kedua pelaku sedang menikmati barang haram tersebut,” jelas AKP Febry.
Setelah tertangkap tangan, tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu di saku celana milik RB. Keduanya bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Febry menambahkan, kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik terkait kepemilikan dan peran masing-masing. “Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun lantaran disangkakan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ( Redaksi)









