Jayapura, realitapapua.com – Satuan Resnarkoba Polres Pegunungan Bintang Polda Papua berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Jumat (07/02/2025). Penangkapan dilakukan setelah anggota Sat Resnarkoba Polres Pegunungan Bintang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seseorang yang dicurigai akan mengambil paket narkoba di kantor jasa pengiriman barang JNE Pegunungan Bintang.
Kapolres Pegunungan Bintang, AKBP Anto Seven, menjelaskan kronologi awal penangkapan. “Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba berkordinasi dengan personil penjagaan untuk menambah kekuatan dalam melakukan penangkapan,” ujarnya.
Anggota Sat Resnarkoba Polres Pegunungan Bintang kemudian menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pemantauan. Sekitar pukul 10:00 WIT, di Jalan Balusu Pertigaan Koramil, tepatnya di kantor jasa pengiriman barang JNE, anggota Sat Narkoba Polres Pegunungan Bintang berhasil mengamankan pelaku berinisial LA yang sedang mengambil paketnya.
“Selanjutnya anggota Sat Narkoba melakukan interogasi, dan pelaku mengakui bahwa paket tersebut berisi narkoba jenis sabu,” jelas Kapolres. Pelaku kemudian dibawa bersama barang bukti ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu buah box paket jasa pengiriman JNE dengan nomor resi 130010001833025, lima bungkus makanan ringan, serta enam bungkus kopi kapal api yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan dan kerja keras Sat Resnarkoba Polres Pegunungan Bintang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. ( Redaksi)









