Aksi Kejar-kejaran Tim Opsnal Berakhir di Sentani: Pengedar Sabu 6,68 Gram Berhasil Diringkus!

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura,realitapapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil meringkus Seorang pria berinisial MD (31) saat hendak mengedarkan sabu di kawasan Sentani, Senin (2/3/2026) petang.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kotaraja, Distrik Abepura. Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Aswan Syarif langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Setelah mendapatkan profil target, tim mendapati pelaku bergerak menuju arah Sentani Timur. Tak ingin kehilangan jejak, petugas melakukan pengejaran hingga ke Perumahan Grand Nendali.

“Petugas mendapati pria dengan ciri-ciri sesuai target operasi di lokasi tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok di saku celana pelaku,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede.

Baca Juga :  Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan berdasarkan interogasi awal. Didampingi Ketua RT setempat, tim menggeledah sebuah rumah di Blok G 28 Perumahan Grand Nendali. Hasilnya, petugas kembali menemukan tambahan barang bukti. Yakni 1 Plastik Es Kiko berisi narkotika jenis sabu. 3 Plastik Kliper Kecil berisi sabu. 1 Plastik Kliper Kosong dan alat hisap (bong). Dengan Total Berat Kurang lebih 6,68 gram.

Kapolresta Jayapura Kota, KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh membersihkan Kota Jayapura dari jeratan narkoba.

Baca Juga :  Ibu Rumah Tangga Tewas Mengenaskan di Mamberamo Tengah, Diduga Korban Percobaan Pemerkosaan

“Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Siapapun yang terlibat, baik pengedar maupun perantara, akan kami tindak tegas. Ini komitmen kami melindungi generasi muda,” tegas AKP Febry.

Atas perbuatannya, tersangka MD akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polresta Jayapura Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. ( Redaksi)

Berita Terkait

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo
Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat
Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan
Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi
Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura
Satgas Damai Cartenz Temukan Honai Diduga Markas Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot di Yahukimo
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo
Kasus Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Jadi DPO
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:46 WIB

Diwarnai Baku Tembak, Koops Habema Evakuasi Tiga Warga Sipil Korban OPM di Seradala Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:41 WIB

Polresta Jayapura Kota Tangkap Pelaku Curas dan Curat, Satu Korban Alami Luka Berat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:49 WIB

Koops TNI Habema Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, 3 Pucuk Senjata Api Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:39 WIB

Gerebek Markas KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Tembak Mati 3 Anggota dan Sita 3 Senpi

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:27 WIB

Ops Sikat Cartenz 2026: Satgas Gakkum Polda Papua Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jayapura

Berita Terbaru